Penurunan baliho dan spanduk yang dilakukan, untuk menjaga wajah Kabupaten Badung yang berwawasan lingkungan, tertib, bersih, damai dan nyaman.
Hal itu berdasarkan Perda Kabupaten Badung nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Begitu pula berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung.
"Jadi sebagian besar spanduk atau baliho yang kami turunkan yakni Ucapan hari raya nyepi dan Galungan," tungkas Suryanegara. (*)
Berita lainnya di Berita Badung