Partai Demokrat

Pengadilan Tolak 2 Gugatan Moeldoko Cs, Kubu AHY: Berani Gugat, Mengapa Tak Berani Hadiri Sidang?

Penulis: Ragil Armando
Editor: Komang Agus Ruspawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat kubu AHY, H. Mehbob, saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob.

Sementara itu, Juru Bicara Kubu Moeldoko Cs, Muhammad Rahmad, mengatakan bahwa gugurnya gugatan di pengadilan hanya sekadar latihan pemanasan bagi mereka.

“Strategi tempur seorang eks Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur, tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima Jenderal bintang empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021.

"Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko adalah pepesan kosong. Bagi kami, ini baru latihan pemanasan," tambahnya.

Rahmad juga menerangkan sejatinya gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada 16 April 2021.

"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," ucapnya.

Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri, karena ada tiga penggugat yang menarik gugatannya.

Lagi pula pada saat itu, lanjutnya, ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan. Oleh karena itu, gugatan pihaknya terhadap AD/ART 2020 akan terus berjalan.

"Bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak, dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh ketua-ketua DPC," ungkapnya.

Baca Juga: Pidato Perdana Moeldoko Usai Ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB di Sumut 

Baca Juga: Tanggapi AHY, Moeldoko Harap Petinggi Partai Demokrat Lebih Kuat 

Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, lanjutnya, akan terus membangun komunikasi yang sangat erat dan hangat dengan DPC-DPC seluruh Indonesia, dan terus mencicil gugatan ke kubu AHY.

"Kami menggugat kubu AHY ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar-benar kami dapatkan. Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," bebernya. (*)

Berita Terkini