TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Babak baru perseteruan di internal Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko Cs yang dikenal dengan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) terus berlanjut.
Terbaru, dua gugatan kubu Moeldoko Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dimentahkan oleh majelis hakim, Selasa 4 Mei 2021 kemarin.
Dalam keterangannya, Kamis 6 Mei 2021, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat kubu AHY, H. Mehbob menyatakan bahwa dalam gugatan pertama yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan yang dinyatakan gugur oleh majelis hakim adalah mengenai AD/ART Partai.
Gugatan tersebut dinyatakan gugur oleh majelis hakim dikarenakan pihak kuasa hukum penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.
"Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang,” jelasnya dalam keterangan persnya kepada Tribun Bali, Kamis 6 Mei 2021 pagi.
Mengenai hal tersebut, pengacara kondang asal Kota Tegal, Jawa Tengah, mengungkapkan keheranannya mengenai ketidakhadiran para kuasa hukum penggugat dalam tiga kali persidangan.
“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" tanyanya heran.
Ia pun menduga bahwa ketidakhadiran para kuasa hukum tergugat itu akibat terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dan kawan-kawan.
Bahkan, Mehbob menyebut bahwa kasus tersebut saat ini sedang memasuki proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
Baca Juga: AHY: Ada Gerakan Ambilalih Partai Demokrat Secara Paksa, Diduga Libatkan Pejabat Tinggi
Baca Juga: Siapa Saja yang Disebut AHY Ingin Rebut Paksa Partai Demokrat?
Gugatan kedua yang dinyatakan gugur oleh majelis hakim, lanjut Mehbob adalah gugatan yang diajukan oleh Sekjen Demokrat kubu Moeldoko yakni Jhoni Allen Marbun mengenai pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang secara memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR RI.
“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” ungkapnya.
Saat ini, tegas Mehbob pihaknya sedang melakukan gugatan atas 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.