Berita Buleleng

Lagi, Seorang Siswi SMP Jadi Korban Persetubuhan Bergilir di Buleleng Bali

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Lagi, Kasus Persetubuhan Bergilir Timpa Siswi SMP di Buleleng

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus persetubuhan secara bergilir terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng.

Kali ini menimpa seorang siswi yang masih duduk dibangku SMP, berusia 13 tahun asal Kecamatan Seririt.

Korban disetubuhi oleh lima orang pria.

KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno ditemui Selasa (11/5/2021) mengatakan, kasus persetubuhan suka sama suka ini terjadi pada Senin (26/4/2021) lalu, sekitar pukul 15.00 wita.

Baca juga: Air Bersih Hadir di Desa Gobleg Buleleng Bali, Perjuangan TNI dan Masyarakat Pasang Pompa Hidram

Korban saat itu pergi meninggalkan rumah, dan bertemu dengan tersangka pertama bernama Dewa Made PY (19) asal Kelurahan/Kecamatan Sukasada di salah satu pantai yang ada di Seririt.

Setelah bertemu, keduanya kemudian sepakat untuk pergi ke salah satu kos-kosan yang ada di kawasan Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, untuk melakukan hubungan badan.

Usai bersetubuh,  tersangka Dewa Made PY kemudian pulang dan meninggalkan korban di kos-kosan tersebut.

Apesnya setelah beberapa jam sendirian berada di kosan itu, sekitar pukul 18.30 wita (26/4/2021) korban kembali ‘ditangani’ seorang pria berinisial Gede S (17).

Menurut pengakuan korban, tersangka Gede S datang saat dirinya sedang duduk-duduk di teras depan kamar kosan itu, dan langsung mengajak korban untuk berkenalan.

Selang beberapa menit berkenalan, korban dan tersangka Gede S masuk ke dalam kamar, dan langsung melakukan tindakan pencabulan.

Aksi pencabulan itu hanya dilakukan dengan waktu singkat, lantaran tersangka Gede S dipanggil oleh temannya.

Kemudian pada Selasa (27/4/2021) dinihari tepatnya pukul 01.30 wita, korban kembali didatangi oleh pria lain berinisial Putu A (15).

Tersangka Putu A masuk ke dalam kamar kos tersebut, dan langsung menyetubuhi korban.

Aksi ini, kata AKP Suseno, juga dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Insentif Nakes di Buleleng Periode September Hingga Desember 2020 Belum Cair

Usai bersetubuh dengan tersangka Putu A, selang beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 03.00 wita, korban kembali didatangi pria lain bernama Komang BA (19) dan kembali melakukan hubungan badan.

Kemudian pada  pukul 09.00 wita (27/4/2021), AKP Suseno menyebut, korban kembali bertemu dan berkenalan dengan pria lain bernama Putu AP (20) di kosan tersebut, dan melakukan hubungan badan.

Usai berhubungan badan itu, tersangka Putu AP kemudian pulang ke rumahnya, dan kembali datang pada keesokan harinya, Rabu (28/4/2021) untuk mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Penimbangan, sekaligus mengantar korban pulang ke rumahnya.

Saat mengantarkan korban pulang itu lah, tersangka Putu AP langsung diciduk oleh orangtua korban, dan langsung digiring ke Mapolsek Seririt.

"Jadi selama korban pergi meninggalkan rumah, orangtuanya sudah berupaya untuk mencari, namun tidak ketemu. Akhirnya orangtuanya mendapati anaknya diantar pulang oleh seorang pria (tersangka Putu AP,red), dan langsung dilaporkan ke Polsek Seririt.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korban telah disetubuhi oleh lima orang pria di sebuah kos-kosan yang disewa sendiri oleh korban," jelas AKP Suseno.

AKP Suseno pun mengklaim kelima pelaku tidak memiliki hubungan pertemanan, alias tidak saling kenal.

Persetubuhan ini dilakukan oleh para tersangka,setelah berkenalan dengan korban lewat sosial media.

Meski persetubuhan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka, namun kelima pelaku akan tetap dijerat hukum, mengingat korban masih dibawah umur.

"Berkas perkara nanti akan displit menjadi lima. Untuk pelaku yang cukup umur sudah kami tahan di Rutan Polres sejak Rabu (5/5/2021) kemarin. Sementara yang masih dibawah umur, proses diversi," tutup AKP Suseno.

Baca juga: Kanwil BPN Bali Serahkan 30 Lembar SHM Tanah kepada Warga Desa Sumberklampok Buleleng

Sementara salah satu tersangka bernama Dewa Yoga mengaku telah berkenalan dengan korban lewat media sosial sejak dua bulan yang lalu.

 Akibat perbuatannya, Dewa Yoga bersama keempat pelaku lainnya terancam dijerat dengan  Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tujuh Terdakwa Dibawah Umur Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus persetubuhan secara bergilir ini juga pernah terjadi di Buleleng pada Oktober 2020 lalu.

 Korban yang juga merupakan seorang siswi SMP disetubuhi secara bergilir oleh 11 orang pelaku, di lima TKP dengan waktu yang berbeda.

Dimana, TKP pertama terjadi di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng. Sementara TKP ke dua hingga ke lima, terjadi di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng.

Dari 11 pelaku itu, empat diantaranya cukup umur.

Masing-masing bernama Kadek Arya Gunawan alias Berit (22), Putu Rudi Ariawan (19), Gede Putra ariawan (19),  Kadek Candra Yasa (18).

Keempat pelaku yang cukup umur ini telah menjalani sidang putusan pada April lalu, dan divonis lima tahun penjara.

Sementara tujuh tersangka lainnya masih dibawah umur, masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S. Lima terdakwa yang masih dibawah umur itu telah menjalani sidang putusan pada Selasa (11/5/2021) siang.

Sidang putusan dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Karang Anggayasa.

Sementara kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Singaraja.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa lima terdakwa yang masih dibawah umur itu terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengajak anak melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun lebih enam bulan. Pidana pelatihan kerja selama empat bulan, dilakukan pada siang selama dua jam sehari dengan tidak mengganggu jam belajar. Memerintahkan Bapas mendampingi dan mengawasi selama proses tahanan dan pelatihan kerja, dan melaporkannya pada jaksa," kata Ketua Mejelis Hakim,  I Gede Karang Anggayasa.

Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa selama tujuh hari kedepan untuk menanggapi vonis tersebut. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Berita Terkini