Berita Buleleng
Kanwil BPN Bali Serahkan 30 Lembar SHM Tanah kepada Warga Desa Sumberklampok Buleleng
Kanwil BPN Bali pada Minggu kemarin secara simbolis telah menyerahkan 30 lembar sertifikat hak milik (SHM) kepada warga di desa tersebut.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penantian warga Desa Sumberklampok, untuk dapat memiliki sertifikat hak milik atas bukti kepemilikan tanah akhirnya terwujud.
Kanwil BPN Bali pada Minggu kemarin secara simbolis telah menyerahkan 30 lembar sertifikat hak milik (SHM) kepada warga di desa tersebut.
Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa mengatakan, sertifikat memang baru diserahkan secara simbolis, kepada 30 orang warga yang terdiri dari anggota di Tim 9 dan sejumlah tokoh masyarakat di desa tersebut.
Penyerahan ini dilakukan untuk meyakinkan warga bahwa pemerintah pusat telah menyelesaikan konflik agraria yang terjadi sejak puluhan tahun silam.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana Serahkan dan Resmikan Pompa Air Hidram di Desa Gobleg Buleleng
Sementara sertifikat sisanya, kata Sawitra, rencananya akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Juni 2021 mendatang.
"Ini baru penyerahan secara simbolis, agar masyarakat bisa lebih tenang. Nanti sisanya rencananya akan diserahkan oleh presiden," ucapnya.
Dijelaskan Sawitra, sertifikat yang diterbitkan oleh Kanwil BPN Bali ini hanya 800 bidang lahan pekarangan.
Sementara untuk sertifikat lahan garapan dengan jumlah 815 bidang atau seluas 359.8 hektar, akan diterbitkan bersamaan dengan hadirnya presiden di Desa Sumberklampok pada Juni 2021 mendatang.
Namun khusus untuk lahan garapan itu diakui Sawitra, peta redistribusinya belum seutuhnya disetujui oleh masyarakat.
Sebab, antara peta yang dibuat oleh Tim 9 dengan peta yang dibuat oleh Pemprov Bali berbeda.
"Kalau peta yang dibuat Pemprov, KK utama lahan yang diberikan bagian belakang. Sedangkan KK pecahan di depan. Harusnya kan KK Utama itu jadi prioritas, dan itu sudah disepakati oleh warga," katanya.
Untuk itu, Sawitra menyebut pihaknya siap membantu Pemprov untuk menunjukan lokasi-lokasi lahan yang seharunya milik KK Utama dan KK Pecahan, sehingga BPN dapat segera memproses pengukuran, penentuan batas dan penetapan titik koordinat.
"Harapan warga pengukuran itu dilakukan bersama-sama, sehingga prosesnya lebih cepat," ungkapnya.
Seperti diketahui, antara warga Desa Sumberklampok dan Pemprov Bali sepakat untuk membagi lahan eks HGU PT Margarana dan PT Dharmajati, yang sudah sejak puluhan tahun silam dimanfaatkan oleh warga Desa Sumberklampok dengan skema 70:30.
Baca juga: Delapan Kecamatan di Buleleng Masuk Kategori Risiko Tinggi Bencana Tanah Longsor
Dimana 70 persen atau seluas 359.80 hektar diberikan untuk warga di Desa Sumberklampok, sementara 30 persennya atau seluas 154 untuk Pemprov Bali.
Kesepakatan ini muncul setelah Bandara diisukan akan dibangun di wilayah tersebut. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng