Berita Badung

Pasca Hari Raya, Penduduk Pendatang yang Masuk Wilayah Badung Wajib Bawa Surat Pengantar

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Badung bersama TNI/ Polri saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di wilayah Mengwitani pada Jumat 14 Mei 2021

Hanya saja  mulai pemeriksaan ketat arus balik dari tanggal 18 mendatang," tegasnya.

Baca juga: Terkait Dugaan Kasus Meningitis di Desa Adat Samu, Pemkab Badung Bentuk Tim untuk Lakukan Penelitian

Namun demikian, pihaknya tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.

Sebab, mengawasi arus penduduk, baik datang atau keluar Bali adalah kewenangan Pemprov Bali.

"Kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang," katanya.

Dijelaskan, pihaknya mengadakan pengawasan mobilitas penduduk, sehingga dengan adanya satgas penanggulangan wabah covid 19 di masing-masing desa adat sangat membantu.

"Tapi kami pantau dan awasi pelaksanaannya agar tetap kebijakan terhadap pendatang tidak bertentangan dengan imbauan dan intruksi pemerintah," katanya.

Pihaknya mengaku, pemeriksaan terhadap penduduk pendatang pada arus mudik lebaran nanti akan gencar dilaksanakan bersama aparat terkait seperti TNI dan Polri.

"Termasuk juga yang datang ke Bali pasti diminta bukti pemeriksaan covid-19, hal itu untuk memastikan penyebaran covid-19 tidak masif," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Berita Terkini