TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong pada hari ini, Senin, 17 Mei 2021.
Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.
Baca juga: Kemenkes Setop Sementara Penggunaan 448.480 Dosis Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547
Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan, saat ini ada dua jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong.
"Jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksin gotong royong yakni akan dimulai dengan vaksin Sinopharm," ujar Honesti saat dihubungi Kompas.com, Minggu, 16 Mei 2021.
"Rencana ada vaksin CanSino juga," lanjut dia.
Honesti menyebutkan, prosedur penyuntikan vaksin gotong royong juga dilakukan sebanyak dua kali dengan jeda waktu tertentu.
Penerima vaksin gotong royong juga bakal mendapatkan jenis vaksin yang sama pada penyuntikan pertama dan kedua.
"Untuk vaksin dengan dua dosis per orang, vaksin kesatu dan kedua harus sama," ujar Honesti.
Baca juga: Vaksin Jalan Prokes Tidak Boleh Kendor, Operasi Yustisi Tetap Digencarkan di Klungkung
Vaksin Sinopharm
Vaksin Sinopharm merupakan vaksin berjenis inactivated vaccine yang disebut SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).
Vaksin ini menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus, tanpa mengambil risiko respons penyakit serius.
Terkait keamanannya, vaksin Sinopharm sudah dinyatakan aman untuk digunakan. Adapun pernyataan itu diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM juga sudah menerbitkan izin penggunaan darurat pada vaksin Sinopharm pada 29 April 2021.