Berita Klungkung

SPS Mengaku Menyesal & Bersedia Bertanggung Jawab Setelah Cabuli Anak Berusia 10 Tahun di Klungkung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sang Putu S (berpakaian oranye) saat dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa 18 Mei 2021 - SPS Mengaku Menyesal & Bersedia Bertanggung Jawab Setelah Cabuli Anak Berusia 10 Tahun di Klungkung

Dari segi absensi, SPS termasuk pegawai yang rajin masuk kerja.

Demikian halnya dari segi kinerja, merupakan pegawai yang biasa saja.

" Dia (SPS) seperti pegawai pada umumnya. Kerja juga biasa saja, tidak ada yang aneh-aneh," jelas Wayan Suteja.

Meski demikian, ia akan tetap akan mengambil langkah terksait status SPS yang ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

" Saya juga minta petunjuk sekda dan bupati terkait hal ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.

Sang Putu S dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.

Baca juga: Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Klungkung, SPS Terancam Diberhentikan Sementara

Terancam Diberhentikan Sementara

Oknum PNS di Pemkab Klungkung, SPS (59), resmi ditahan di Polres Klungkung, Bali, karena diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.

SPS diketahui masih berstatus PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung.

"Saat malam itu juga saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SPS) ditahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat 14 Mei 2021.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.

Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.

"Nanti Senin (17 Mei 2021), saya akan bertemu sekda dan bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya. Nanti saya akan laporkan dan meminta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak," ungkap Suteja.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara

Halaman
123

Berita Terkini