TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sang Putu S atau SPS (37) akhirnya bersedia buka suara, perihal pelecehan seksual yang ia lakukan terhadap anak berusia 10 tahun berinisial DM.
Oknum yang juga dikenal sebagai pegawai negeri sipil di Pemkab Klungkung itu mengaku menyesal dan bersedia bertanggung jawab atas perbuatan bejat yang ia lakukan.
Sang Putu S (37) tertunduk lesu saat digiring dari ruang tahanan menuju lobi Kantor Satreskrim Polres Klungkung, Bali, Selasa 18 Mei 2021.
Tangannya telah terborgol, dan pakaian tahanan berwarna oranye sudah melekat di tubuhnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Oknum PNS Klungkung, Korban Trauma Setiap Bertemu Tersangka
Pria berkaca mata itu terdengar terbata-bata saat ditanya perihal kelakuan bejatnya.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, saya siap bertanggung jawab dengan apa yang saya perbuat," ungkap Sang Putu, Selasa 18 Mei 2021.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, dugaan pelecehan anak di bawah umur ini dilakukan SPS sejak Desember 2020.
Terakhir kejadian itu dilakukan Maret 2021.
Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat kos korban di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali.
Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 76e Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang lexspesialis UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” ungkap AKP Ario Seno Wimoko.
Saat Bekerja sebagai ASN, Pelaku Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur Tidak Berlaku Menyimpang
Seorang oknum PNS Pemkab Klungkung berinisial SPS (57) ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja menjelaskan, tidak ada prilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh SPS selama bertugas sebagai ASN.
Dari segi absensi, SPS termasuk pegawai yang rajin masuk kerja.
Demikian halnya dari segi kinerja, merupakan pegawai yang biasa saja.
" Dia (SPS) seperti pegawai pada umumnya. Kerja juga biasa saja, tidak ada yang aneh-aneh," jelas Wayan Suteja.
Meski demikian, ia akan tetap akan mengambil langkah terksait status SPS yang ditetapkan tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
" Saya juga minta petunjuk sekda dan bupati terkait hal ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sang Putu S (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
Sang Putu S dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Klungkung, SPS Terancam Diberhentikan Sementara
Terancam Diberhentikan Sementara
Oknum PNS di Pemkab Klungkung, SPS (59), resmi ditahan di Polres Klungkung, Bali, karena diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, SPS terancam diberhentikan sementara sebagai PNS.
SPS diketahui masih berstatus PNS aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung.
"Saat malam itu juga saya sudah dapat informasi yang bersangkutan (SPS) ditahan," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, Jumat 14 Mei 2021.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang terjerat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara sebagai PNS.
Terkait hal itu, Wayan Suteja mengaku akan segera berkoordinasi dengan Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta.
"Nanti Senin (17 Mei 2021), saya akan bertemu sekda dan bupati untuk menindaklanjuti hal ini dari sisi kepegawaiannya. Nanti saya akan laporkan dan meminta petunjuk agar saya nanti tidak salah bertindak," ungkap Suteja.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara
Selain itu pihak dinas juga akan memperjelas terlebih dahulu, terkait status SPS di kepolisian.
"Nanti kan kita koordinasi juga dengan keluarganya, bagaimana statusnya di kepolisian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SPS (59) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian, karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, Rabu 12 Mei 2021 malam.
SPS dilaporkan melakukan tindak senonoh sebanyak 2 kali ke anak berusia 10 tahun. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung