Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Denpasar menggunakan sistem mobile terus diminati masyarakat.
Pelayanan SIM yang diberi nama SIM Drive Thru Polresta Denpasar Keliling di Denpasar atau Si Destar Melancarkan Ring Denpasar.
Dikatakan Kanit Regident SIM Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara Putra Sejati kepada Tribun Bali, pelayanan dengan sistem mobile SIM Drive Thru yang diluncurkan pada 10 Mei 2021 lalu, sudah melayani warga hingga 100 lebih.
"Untuk pelayanan SIM Drive Thru ini, kita sudah mulai beroperasional dari tanggal 10 Mei 2021," ujar Iptu Bhayangkara.
Baca juga: Sebagai Bentuk Pelayanan Prima, Satlantas Polresta Denpasar Hadirkan Perpanjangan SIM Drive Thru
"Sejak diluncurkan, hampir 100 SIM sudah kita terbitkan. Baik SIM A dan SIM C," ujar Iptu Bhayangkara dikonfirmasi terpisah, Rabu 19 Mei 2021.
Lebih lanjut dalam keterangannya, si Destar masih menjadi primadona masyarakat Kota Denpasar dalam memperpanjang SIM.
Iptu Bhayangkara mengatakan untuk pelayanan SIM, pihaknya hanya melayani pembuatan perpanjangan SIM.
Dalam sehari, petugas hanya melayani perpanjangan 20 sampai 25 SIM per hari.
"Sehari-hari kita layani pembuatan perpanjangan SIM 20 sampai 25 orang, itu maksimal. Pelayanan hanya untuk perpanjangan saja," tambahnya.
Pelayanan SIM drive thru ini, dikatakan Kanit Regident SIM Polresta Denpasar Iptu Bhayangkara bertujuan untuk mengurangi kontak langsung dengan petugas.
"Sebenarnya, tujuan dari SIM Drive Thru ini untuk mengurangi kontak langsung dengan petugas. Makanya kita buat terobosan dengan pelayanan drive thru," ungkap Bhayangkara.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C, diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan safety first dalam berkendara.
"Kita tetap mengedepankan pelayanan sesuai dengan prokes, no mask no service. Selain itu, pastinya safety first. Selamat di jalan, selamat dari Covid-19," tegasnya.
Iptu Bhayangkara juga mengingatkan, masyarakat saat perpanjangan SIM diminta untuk melengkapi surat keterangan kesehatan dan surat keterangan psikologi.
Baca juga: Tim Wasops Itwasum Polri Sambangi Polresta Denpasar, Ops Ketupat Agung 2021 Jadi Pembahasan