Santunan lansia itu sesuai dengan Perbup No 48 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.
Baca juga: Pemkab Bangli Gelontorkan Anggaran Rp 1,9 Miliar Lebih untuk Perbaikan Drainase Kota
Penerima santunan adalah seorang lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Masing-masing lansia akan menerima Rp 1 juta per bulan yang dicairkan selama tiga bulan sekali.
Berbeda dengan santunan penunggu pasien, santunan diberikan maksimal Rp 5 juta dengan hitungan per harinya sebesar Rp 200 ribu.
Begitu juga santunan kematian, pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepada warganya yang meninggal yakni Rp 10 juta per orang. (*).
Kumpulan Artikel Badung