Berita Gianyar

Soal Keluhan ASN Tak Dapat Tunjangan, Bupati Gianyar : Harusnya Bersyukur Masih Dapat THR

Penulis: I Wayan Eri Gunarta
Editor: M. Firdian Sani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gianyar, Made Mahayastra - Soal keluhan ASN tak dapat tunjangan, Bupati Gianyar: Harusnya bersyukur masih dapat THR

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bupati Gianyar, Made Mahayastra menanggapi terkait keluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Di mana politikus PDIP asal Payangan tersebut menilai, hal tersebut seharusnya tidak dijadikan polemik.

Sebab mereka masih beruntung dibandingkan pekerja di sektor lain.

"Sudah dapat THR (Tunjangan Hari Raya) saja semestinya sudah bersyukur," ujar Bupati Gianyar, Made Mahayastra melalui pesan tertulis yang diterima Tribun-bali.com, Rabu 19 Mei 2021 malam.

Sempat Molor, THR ASN Pemkab Gianyar Akhirnya Cair, Soal Tunjangan Dipertanyakan

Pria yang dijuluki 'Bupati Pembangunan' tersebut membandingkan para ASN dengan pekerja di sektor.

Di mana di masa pandemi covid-19 ini,  hampir semua pekerjaan terdampak.

Satu contohnya adalah masyarakat yang dulu bekerja di sektor pariwisata.

Bahkan saat ini, tidak sedikit dari mereka yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Dan, dalam kondisi ini, para ASN masih tetap menerima gaji.

Pemkab Badung Sudah Cairkan THR 2021 Sejumlah Rp 35 Miliar Lebih untuk 7.554 ASN

Karena itu, pihaknya pun meminta supaya ASN memahami kondisi yang terjadi saat ini. 

"Di sektor lain seperti pariwisata, diputus kerja atau dirumahkan, dan saat pandemi ini hampir semua profesi terdampak. Hanya ASN anyg masih menerima gaji tambahan seperti THR dan gaji ke 13," tandasnya.

Tak hanya itu, kata Bupati, para ASN di Kabupaten Gianyar juga masih menerima TPP atau tambahan penghasilan.

"Mereka juga masih lancar menerima TPP setiap bulan, harusnya bersyukur," tandasnya.

Pemkab Gianyar Genjot Administrasi Pencairan THR ASN, Sekda: Diusahakan Cair Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar yang sempat molor, akhirnya cair, Rabu 19 Mei 2021.

Namun cairnya THR tersebut, tidak langsung membuat pegawai diam.

Sebab mereka menilai masih ada kejanggalan dalam THR ini.

Di mana, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), seharusnya THR yang diterima, bukan hanya satu kali gaji.

Akan tetapi, dalam peraturan tersebut, mereka seharusnya juga menerima uang tunjangan. Baik tunjangan jabatan, dan sebagainya.

Pemprov Bali Alokasikan Rp 52 Miliar untuk Gaji ke-13 Bagi 10.935 ASN, Cair Awal Juni 2021

Di mana nilainya sekitar 20 persen dari total uang yang diterima.

"THR sudah cair. Tapi tunjangannya hilang. Dalam THR ini, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu kan, THR itu include tunjangan. Baik tunjangan  jabatan dan tunjangan segala macam. Namun ternyata, sekarang hanya dibayar senilai gaji pokok saja," ujar sumber Tribun-bali.com.

Kata dia, banyak pegawai yang mempertanyakan kenapa hal tersebut terjadi.

Sebab, pihak pegawai tidak diberitahu alasannya.

Bahkan pihak terkait meminta untuk menanyakan pada pimpinan masing-masing.

Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mulai 31 Mei, Berikut Persyaratan & Kriteria Pelamar ASN

Namun pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) banyak yang tidak bisa menjelaskan. 

"Uang itu untuk apa? Nilainya lumayan, sekitar 20 persen. Kami semakin bingung, lantaran pihak terkait meminta agar  menanyakan hal itu pada pimpinan instansi masing-masing. Namun, pimpinan kami sendiri tidak mengetahui kemana uang itu," ujarnya.

"Apakah itu untuk jalannya pemerintahan atau bagaimana? Apakah Gianyar sudah bangkrut sampai terjadi seperti ini?," keluhnya.

Berdasarkan data Pemkab Gianyar, sumber dari tunjangan hari raya ini bersumber dari APBD, yang pencairannya melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Diduga karena keuangan Gianyar saat ini tengah merosot tajam, sehingga pemerintah tidak menyertakan dana tunjangan dalam THR ini.

Lalu apakah itu dibenarkan?

Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya saat dikonfirmasi, menegaskan pihaknya tidak ada melakukan pemotongan.

Namun ia membenarkan, bahwa tidak memberikan dana untuk tunjangan tersebut.

"Kami tidak ada pemotongan. Tapi memang, harapan Menteri Keuangan itu memang THR include tunjangan. Namun kita tidak lakukan itu. Itu boleh, ada pasal yang mengatur. Silahkan tanyakan ke Bagian Hukum terkait pasal berapa itu. Intinya, kita boleh tidak membayarkan (tunjangan itu)," ujarnya.

Pihaknya pun mengimbau pada setiap pegawai supaya memahami kondisi keuangan daerah.

Dan, supaya tetap meningkatkan kinerja, supaya pendapatan Kabupaten Gianyar kembali membaik seperti sebelum pandemi covid-19, sehingga kesejahteraan pegawai pun kembali membaik.

"Dana THR itu semuanya bersumber dari APBD, hanya pencairannya saja yang melalui DAU," ujarnya. (*) 

Berita Terkini