TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Proses Penerimanan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Tabanan akan dilaksanakan secara online dan manual berbasis banjar mulai Juni 2021.
Sistem online akan dilaksanakan untuk jenjang SMP dan sistem manual berbasis banjar dilaksanakan jenjang SD.
Sementara untuk TK/PAUD akan dibebaskan, dalam artian orangtua siswa langsung ke sekolah untuk mendaftar.
Sistem PPDB serupa juga dilakukan di Kabupaten Bangli.
Baca juga: PPDB Selalu Jadi Masalah, Komisi IV DPRD Bali Panggil Disdikpora Bali
Mereka menggunakan sistem aplikasi khusus untuk pendaftaran secara online dan tidak akan memanfaatkan sistem yang disiapkan pemerintah pusat karena dikhawatirkan server-nya down.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra menyatakan, saat ini pihaknya telah mengumumkan skema proses PPDB di Tabanan kepada seluruh sekolah untuk jenang PAUD, SD dan SMP.
Prosesnya nanti akan dilaksanakan secara online dan manual.
Untuk sistem online akan dilaksanakan di jenjang SMP.
Sistem online yang dimaksud ini adalah siswa hanya perlu mendaftar diri lewat web yang sudah disediakan Dinas Pendidikan. Hal ini berlaku seperti tahun ajaran sebelumnya, hanya saja perbedaan tahun ini seluruh SMP melaksanakan secara online.
"Untuk sistem online ini masih menunggu dari pihak ketiga. Yang jelas, proses simulasinya nanti akan kita laksanakan pada Mei ini," jelas Putra, Rabu 19 Mei 2021.
Menurutnya, sistemnya ini belum dilakukan simulasi.
Disinggung mengenai berapa pilihan sekolah nantinya mengingat akan mengacu pada zonasi, perpindahan orangtua, afirmasi dan prestasi, Nyoman Putra menyatakan kemungkinan disediakam dua kolom untuk memilih sekolah.
"Simulasi dalam bulan-bulan ini lah. Kita masih menunggu juknisnya," katanya.
Untuk PPDB SD, kata dia, akan dilalukan secara manual, bukan online.
Namun, untuk pendaftarannya nanti akan dibantu kepala wilayahnya masing-masing.