TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tahun ajaran 2020/2021 akan berakhir sebentar lagi.
Atas hal ini, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun sudah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jembrana.
Untuk regulasi sendiri saat ini sudah disiapkan sesuai dengan Perbup PPDB 2021/2022, sekaligus dengan juknisnya.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jembrana (Disdikpora), Ni Nengah Wartini, Jumat 21 Mei 2021.
Baca juga: Persiapan Jelang Pembelajaran Tatap Muka, SMPN 1 Banjarangkan Gelar Ujian Daring di Sekolah
Wartini menjelaskan, bahwa perkiraan mulai dari akhir Mei 2021 hingga awal Juni 2021 ini sudah disosialisasikan.
Dan prosesnya akan dilakukan sesuai dengan Perbup PPDB.
Untuk regulasinya sendiri, dalam PPDB nyaris hampir sama seperti tahun 2020 lalu.
Sehingga, akan diupayakan secara daring dengan dioptimalkan menggunakan google form.
Dan pihaknya juga sudah koordinasi dengan Kominfo mekanisme PPDB secara online tersebut.
“Ketika aplikasi memadai maka akan memakai sistem online. Kalau tidak maka nanti menggunakan google form,” ucapnya.
Dijelaskannya, bahwa untuk sistem zonasi masih digunakan untuk penerimaan peserta didik baru.
Untuk anak-anak disabilitas yang menggunakan jalur zonasi, maka akan menggunakan jalur afirmasi.
Pendek kata, masih hampir mirip dengan tahun lalu.
50 persen jalur zonasi, dan sisanya prestasi, afirmasi serta perpindahan orangtua.
“Untuk prosentase pasti, karena terlalu teknis nanti kami sampaikan lagi,” ungkapnya.