Nantinya lapas bisa melakukan sidang untuk pelaksanaan asimilasi.
"Bisa asimilasi itu diterima minggu depan. Dia dapat menjalani tahanan rumah dalam program asimilasi sesuai Permenkumham, apabila persyaratannya lengkap," tuturnya.
Baca juga: Gendo Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi JPU, Jelaskan Kondisi Jerinx Selama di Lapas Kerobokan
Di sisi lain, terkait telah turunnya putusan kasasi dari MA yang menolak kasasi para pemohon itu, maka putusan perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian putusan yang dilaksanakan yaitu putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum pun telah melaksanakan eksekusi pidana badan berupa pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap Jerinx.
"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan, sehingga pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa. Sudah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto. (*)