Berita Bali

Kapolresta Denpasar Tepis Rumor Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Polisi ke LC Karaoke di Kuta

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui beberapa waktu lalu di Mapolresta Denpasar.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait oknum polisi yang melakukan penganiayaan ke perempuan ladies companion (LC) karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Kuta, Badung, Bali berinisial YA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan tidak ada penganiayaan yang dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polresta Denpasar tersebut, baik kekerasan di dalam room maupun di luar room.

Ia menyampaikan jika oknum polisi berinisial Iptu EW hanya terdapat indikasi salah paham.

Bahkan Jansen menyebut, sampai saat ini tidak ada laporan terkait kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya LC Dicopot, Kapolda Bali: Kami Tak Lindungi Anggota yang Berbuat Salah

"Kita sudah dalami dan belum ada laporan (korban)," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa 1 Juni 2021 siang.

Lebih lanjut mengenai oknum polisi yang berada di lokasi tersebut, ia memastikan jika memang ada larangannya.

"Yang jelas ada anggota memasuki ke tempat hiburan dan itu dilarang, kecuali sedang tugas," tambahnya.

Sedangkan untuk delapan orang anggota lainnya yang berada di lokasi, Jansen menyebut pihaknya tengah mendalami lebih lanjut.

"Masih kita dalami, dalam rangka apa anggota berada disana," ungkap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Disinggung mengenai apakah anggota tersebut mabuk, ia juga mengungkapkan hal itu tidak benar.

"Tidak, tapi kita masih dalami. Yang jelas, tidak ada penganiayaan baik di dalam room maupun di luar room.

Tidak ada polisi mengamuk juga disana," tutup Kapolresta Denpasar, Selasa 1 Juni 2021.

Kapolda Bali Sebut Oknum

Sementara itu Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra saat diminta tanggapannya beberapa waktu lalu menegaskan, Polda Bali akuntabel dan transparan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
12

Berita Terkini