"Kalau berbuat salah tidak sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dengan etika itu, akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, percayakan pada kami secara internal.
Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya LC Dicopot dari Jabatannya, Propam Polda Bali Masih Lakukan Pendalaman
Kami akan akuntabel, transparan dalam prosesnya," tegas Kapolda Bali, dalam sebuah acara di Kampus Unud, Denpasar, Sabtu.
Ia menjelaskan, oknum polisi yang diduga menganiaya wanita di tempat hiburan itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.
"Dalam pemeriksaan provost tentunya ada tahap-tahap yang harus dikerjakan," ujarnya.
Selain itu, menurut Kapolda, pada prinsipnya anggota tersebut adalah oknum.
Dan institusi kepolisian memiliki aturan bila ada oknum yang melakukan pelanggaran.
"Pada prinsipnya dia oknum, kita punya aturan apabila ada oknum yang melanggar aturan, kita akan proses sesuai aturan yang berlaku. Itu adalah prinsip kami tidak ada melindungi anggota yang berbuat salah," katanya.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali