TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Adhi Aryana (36) melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Residivis narkotik ini mengajukan pembelaan untuk menanggapi tuntutan pidana 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adhi Aryana dituntut pidana penjara, karena kembali terjerat tindak pidana narkotik jenis sabu.
"Jaksa penuntut menuntut terdakwa Adhi Aryana dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 800 juta subsudair 6 bulan penjara," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu 2 Juni 2021.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ganja di Denpasar Bali, Ervan Diganjar Bui 8 Tahun
Dengan tuntutan itu lah, pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, akan menanggapinya melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami sudah sampaikan ke majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Adhi Aryana dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti diketahui, terdakwa Adhi Aryana ditangkap oleh petugas kepolisian dari Resnarkoba Polresta Denpasar di rumahnya di Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, Bali, Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi, jika terdakwa kerap mengedarkan narkotik di wilayah Denpasar Utara.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terdakwa.
Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 8,22 gram. 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong serta diamankan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Terancam 20 Tahun Penjara
Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, terdakwa mengaku membeli sabu seberat 10 gram dari Balon (DPO) seharga Rp 11 juta.
Untuk mendapatkan sabu yang telah dibelinya, terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Raya Mambal, Badung.
Terdakwa menyatakan, membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.
Namun belum sempat menjual, terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian.(*).
Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu di Denpasar, Dua Sekawan Pasrah Dihukum 6 Tahun Penjara
Kumpulan Artikel Denpasar