Berita Denpasar
Edarkan Sabu dan Ganja di Denpasar Bali, Ervan Diganjar Bui 8 Tahun
Ervan pun akhirnya dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dengan barang bukti narkotik berupa 8 paket plastik klip berisi sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meraup banyak untung menjalankan bisnis barang terlarang membuat Ervan Ilham Nuzul (39) terlena.
Namun sepak terjangnya sebagai pengedar narkotik keburu terendus pihak kepolisian.
Ervan pun akhirnya dibekuk tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dengan barang bukti narkotik berupa 8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 8,86 gram, dan puluhan paket ganja seberat 449,60 gram.
Atas perbuatannya itu, terdakwa kelahiran Denpasar, 19 Juli 1981 ini diganjar pidana bui selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Putusan sudah dibacakan, terdakwa Ervan diputus pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Selasa, 1 Juni 2021.
• Duduki Peringkat Pertama, Narkoba Jenis Ganja Paling Banyak Beredar di Badung
• Akan Diecer untuk Wisatawan, BNNK Badung Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Medan dan 9 Kg Ganja
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun terhadap terdakwa Ervan.
"Terdakwa menerima putusan majelis hakim. Namun jaksa penuntut masih pikir-pikir. Kalau para pihak sudah menerima putusan, itu artinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap," ucap pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan dari fakta yang terungkap dalam persidangan, dan pertimbangan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Diketahui, ditangkapnya terdakwa Ervan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Informasi itu menyebutkan, bahwa di seputaran Dauh Puri Kaja, tepatnya di Jalan Ahmad Yani kerap terjadi transaksi narkotik.
Atas informasi itu lah petugas kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Akhirnya di sebuah rumah Jalan Ahmad Yani, petugas berhasil mengamankan terdakwa Ervan. Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 8 paket plastik klip berisi sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,86 gram.
Juga puluhan paket ganja 449,60 gram. Selain itu diamankan pula, 1 alat isap (bong), 1 buah timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui kepemilikan 2 jenis narkotik tersebut.
• Ditangkap Edarkan Sabu dan Ganja di Bali, Dilimpahkan, Ervan Terancam 20 Tahun Penjara
• Musim Panen, Peredaran Ganja Meningkat, Harganya Murah dan Banyak Orang Butuh Ketenangan
Ia mendapat sabu dari Rizal (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 6 juta.
Ganja pun ia beli dari Rizal seharga Rp 4 juta.
Dari sabu dan ganja yang dibeli kemudian terdakwa pecah menjadi beberapa paket. Rencananya akan dijual, dan dikonsumsi sendiri.