Berita Bali

Akan Diecer untuk Wisatawan, BNNK Badung Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Medan dan 9 Kg Ganja

Pengedar narkoba jaringan Medan berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung. Ada 9 kilogram ganja yang berhasil diamankan.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
BNNK Badung saat memperlihatkan barang bukti dan dua pelaku pengedar narkoba Jenis Ganja di wilayah Badung pada Senin 3 Mei 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pengedar narkoba jaringan Medan berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung.

Ada 9 kilogram ganja yang berhasil diamankan.

Sesuai rencana, semua ganja kering tersebut rencananya akan diecer dan diedarkan untuk para wisatawan yang ada di wilayah Badung, khususnya Kuta Utara.

Ada dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini, yakni Rizki Putra (39) asal Jakarta dan Yanuar Efendi (35) asal Malang.

Hal itu terungkap saat BNNK Badung merilis kasus tersebut pada Senin 3 Mei 2021 

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra S.H M.Si yang hadir pada kesempatan itu mengakui kasus narkoba di tengah pandemi masih tinggi.

Baca juga: Tekan Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja, FIAN Denpasar Rutin Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

"Di tengah pandemi memang masih tinggi kasusnya. Semua itu terlihat dari pengungkapan yang ada," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya menyarankan BNNK Badung yang memberi tanggapan terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut.

"Jadi lebih lengkapnya saya serahkan ke BNNK untuk pengungkapan kasus ini," ucapnya.

Kepala BNNK Badung AKBP Nyoman Sebudi mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang disampaikan lewat Aplikasi QR Code BNNK Badung.

Pada aplikasi tersebut terdapat laporan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis ganja di seputaran Pantai Canggu dan sekitarnya.

Baca juga: Dalam Sebulan Polres Klungkung Tangkap 6 Pelaku Narkoba

Tim seksi pemberantasan BNNK pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Rizki Putra (39) di pinggir Jalan Raya Pandu, Banjar Dukuh, Desa Dalung Kuta Utara, Badung, Bali.

"Pelaku diamankan pada Kamis 29 April 2021 lalu. Jadi pelaku saat diamankan kedapatan membawa satu buah karung plastik yang berisikan pakaian bekas yang di dalamnya terdapat 7 paket ganja," ungkapnya.

Dijelaskan ganja kering itu dibungkus lakban berwarna coklat dengan total berat 9.316,92 atau 9 kilogram lebih.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, ternyata diketahui bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada pelaku Yanuar Efendi (35) di wilayah jalan Mahendradatta Denpasar, tepatnya di seberang Depot Gimbo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved