TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melalui tim penasihat hukumnya telah melunasi pidana denda subsider Rp 10 juta.
Dengan demikian penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini tidak perlu menjalani subsider kurungan selama 1 bulan.
Pun dengan telah dibayarkan denda subsider ini, Jerinx dipastikan akan bebas tanggal 8 Juni 2021 setelah menjalani vonis 10 bulan penjara sebagaimana putusan majelis hakim.
"Sesuai putusan Mahkamah Agung, kasasi para pihak ditolak. Jadinya mengacu pada putusan banding PT Denpasar yang memvonis Jerinx dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: Tim Hukum Bayar Denda Rp 10 Juta di Kejari Denpasar, Jerinx Terlepas dari Hukuman Subsider
Sehingga jatuh kan tanggal 8 Juni ini seharusnya keluar, kalau sudah dibayarkan subsidernya," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis, 3 Juni 2021.
Namun, kata Jamaruli, pihaknya sampai saat ini belum menerima bukti pembayaran denda subsider.
Untuk itu pihaknya masih menunggu bukti pembayaran diserahkan.
"Kalau hari ini diserahkan dan diterima bukti pembayaran oleh pihak lapas, dipastikan tanggal 8 Juni 2021 Jerinx keluar. Iya Jerinx bebas murni," jelasnya.
Terkait pengamanan saat Jerinx keluar, pihaknya mengatakan, tidak ada pengamanan yang berlebihan dan sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku.
"Kami sudah prosedur tetap soal itu (pengamanan). Bukan hanya terhadap Jerinx saja, tapi berlaku untuk semua napi yang akan bebas. Tetap ada pengamanan, tapi tidak berlebihan," papar Jamaruli.
Lebih lanjut Jamaruli mengatakan, selama di penjara Jerinx berkelakuan baik, dan sering terlibat dalam hal-hal positif seperti bergabung band di Lapas Kerobokan.
"Ya memang keahliannya dia disitu, dan dia terlibat di band Antrabes.
Jerinx terlibat menyanyi, bermain gitar.
Saya pikir apa yang dilakukan Jerinx adalah hal positif dan berdampak pada warga binaan lainnya," ucapnya.
Baca juga: Denda Telah Dibayar Lunas, Jerinx Tidak Perlu Jalani Pidana Subsider
Bayar Denda Subsider Rp 10 Juta