Berita Denpasar

Tim Hukum Bayar Denda Rp 10 Juta di Kejari Denpasar, Jerinx Terlepas dari Hukuman Subsider

Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ist
Wayan Gendo Suardana memperlihatkan uang sejumlah Rp 10 juta yang akan dibayarkan untuk pidana denda subsider Jerinx di Kejari Denpasar - Tim Hukum Bayar Denda Rp 10 Juta di Kejari Denpasar, Jerinx Terlepas dari Hukuman Subsider 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu 2 Juni 2021.

Kedatangan tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan Gendo Suardana ini untuk membayarkan denda subsider Rp 10 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Kami akan membayarkan denda Rp 10 juta. Sebagaimana putusan majelis hakim, bahwa Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," jelas Gendo sebelum menyerahkan uang pembayaran denda di Kejari Denpasar.

Pihaknya menjelaskan, pembayaran dilakukan secara penuh dan tunai.

Baca juga: Denda Telah Dibayar Lunas, Jerinx Tidak Perlu Jalani Pidana Subsider

Di mana sebagian uang tersebut berasal dari publik atau masyarakat dengan jumlah Rp 5.192.000.

Sisanya berasal dari keluarga dan istri Jerinx.

"Kami akan segera bayarkan untuk pengurusan pembebasan Jerinx. Kami membayar dengan uang tunai pecahan Rp 100 sampai Rp 100 ribu. Kami tidak bermaksud mengencilkan atau menganggap remeh. Uang ini utuh kami setorkan tanpa bermaksud apapun. Tapi uang ini yang dikumpulkan para simpatisan dan masyarakat untuk Jerinx," jelasnya.

Gendo menyebutkan, uang donasi yang dikumpulkan para simpatisan ini dihasilkan dari kegiatan ngamen, membuat konser mini serta menjual merchandise.

"Kami tidak boleh menafikkan solidaritas dari publik. Jadi kami biarkan utuh tidak ditukar. Bukan bermaksud mempersulit pihak kejaksaan, tapi kami menyerahkan apa adanya," paparnya.

Ditanya mengenai kapan bebasnya Jerinx, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan seusai membayar denda subsider.

"Untuk kepastian keluarnya (bebas) Jerinx nanti kami akan koordinasi dengan pihak lapas seusai melakukan pembayaran denda. Tapi pegangan kami ada dua, yakni dari pernyataan Kakanwil Hukum dan HAM Bali, bahwa akan keluar 8 Juni 2021. Atau menggunakan hitungan 10 bulan penjara. Jadi hitungannya 12 Agustus 2020 ditahan, maka paling lambat 11 atau 12 Juni akan bebas. Tapi kalau ada remisi atau asimilasi itu akan lebih awal keluarnya," katanya.

Dengan telah lunas dibayar, maka penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak akan menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim.

"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo seusai melakukan pembayaran.

"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukkan kuintansi pembayaran asli ke awak media.

Baca juga: BREAKING NEWS - Datangi Kejari Denpasar, Tim Hukum Jerinx Bayarkan Denda Subsider Rp 10 Juta

Nantinya, kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved