Berita Denpasar
Tim Hukum Bayar Denda Rp 10 Juta di Kejari Denpasar, Jerinx Terlepas dari Hukuman Subsider
Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dengan demikian Jerinx tidak perlu menjalani pidana subsider 1 bulan kurungan, karena sudah terbayarkan lunas.
"Kuitansi asli ini akan kami serahkan ke lapas dan copy-an akan kami pegang. Setelah itu pihak lapas dan kami akan memastikan sisa berapa lama lagi Jerinx menjalani pidana dari 10 bulan penjara," paparnya.
Mengenai kapan bebasnya Jerinx, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lapas Kerobokan. "Jadi kami masih belum tahu, karena kami harus koordinasi dengan lapas. Besok kami akan sampaikan, karena pihak lapas yang paham soal itu," kata Gendo.
Ditanya setelah keluar apa rencana yang dilakukan Jerinx, dikatakan Gendo, kliennya terlebih dahulu akan menjalani prosesi malukat.
"Kalau bebas nanti Jerinx akan malukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," katanya.
"Beberapa saat lalu sudah diserahkan. Terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx melalui penasihat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan. Yaitu denda sejumlah Rp 10 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto ditemui seusai penyerahan uang di Kejari Denpasar.
Dengan telah dibayarkan denda Rp 10 juta itu, kata Luga, maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan 1 bulan yang dijatuhkan terhadap Jerinx tidak perlu dijalani.
"Selanjutnya uang denda ini akan kami serahkan ke bidang pembinaan untuk disetor ke kas negara," kata mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.
Mengenai kapan jangka waktu bebasnya Jerinx, Luga menyatakan, itu merupakan kewenangan Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pihaknya akan segera menyampaikan, Jerinx telah membayar lunas denda tersebut.
"Nanti tugas kami menyampaikan, bahwa yang bersangkutan (Jerinx) sudah membayar denda. Karena sudah menjadi terpidana warga binaan dari lapas, maka kewenangan kapan yang bersangkutan bebas, itu wilayah Kanwil Hukum dan HAM atau Lapas Kerobokan," ucapnya.
"Ini adalah eksekusi terakhir terhadap dendanya saja. Kalau pidana penjaranya sudah dilakukan eksekusi. Makanya status Jerinx menjadi terpidana," tutup Luga. (*).
Baca juga: Gendo Pastikan Nora Bayar Denda Rp 10 Juta, Hasil Patungan Simpatisan, Jerinx Bisa Bebas 8 Juni 2021
Kumpulan Artikel Denpasar