Berita Bali

Gendo Pastikan Nora Bayar Denda Rp 10 Juta, Hasil Patungan Simpatisan, Jerinx Bisa Bebas 8 Juni 2021

Penasihat hukum Jerinx (JRX), I Wayan "Gendo" Suardana, memastikan Nora akan membayar denda Rp 10 juta agar JRX bisa bebas 8 Juni 2021

Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), I Wayan "Gendo" Suardana, memastikan akan membayar denda Rp 10 juta agar kliennya bisa bebas pada 8 Juni 2021.

Gendo mengaku sudah berkoordinasi dengan istri Jerinx, Nora Alexandra, dan memastikan akan membayar denda tersebut.

Jerinx (JRX) yang saat ini ditahan di Lapas Kerobokan direncanakan akan segera menghirup udara bebas.

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Jerinx.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut. 

Direncanakan, Jerinx akan bebas tanggal 8 Juni mendatang, jika telah membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta.

Namun jika subsidairnya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar, Jerinx baru bisa bebas sebulan kemudian yakni 8 Juli 2021. Ia akan bebas murni.

Baca Juga: Jerinx Segera Bebas, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kalau Bayar Denda Rp 10 Juta Bebasnya 8 Juni 

Baca Juga: Gendo Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi JPU, Jelaskan Kondisi Jerinx Selama di Lapas Kerobokan 

Pihak Jerinx memutuskan memilih untuk membayar denda Rp 10 juta supaya bisa bebas pada 8 Juni 2021.

Terkait pidana denda ini, Wayan "Gendo" Suardana mengatakan telah berkoordinasi dengan Nora Alexandra dan memastikan akan membayar. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Nora, dan mengenai denda akan dipastikan dibayar," jelasnya, Senin 24 Mei 2021.

Selain Nora yang siap membayar uang denda itu, bantuan juga datang dari para simpatisan Jerinx yang telah mengumpulkan dana secara patungan. Menurut Gendo, simpatisan JRX sangat bersemangat, dan selama proses sidang JRX para simpatisan telah mengumpulkan dana patungan untuk membantu biaya pembayaran denda tersebut.

“Di samping itu pihak keluarga terutama istri juga sudah siap dengan biaya denda itu," tegas Gendo. 

Ditanya, apakah nantinya akan mengajukan upaya asimilasi agar Jerinx bebas lebih cepat, Gendo belum bisa berkomentar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved