Berita Bali
Gendo Pastikan Nora Bayar Denda Rp 10 Juta, Hasil Patungan Simpatisan, Jerinx Bisa Bebas 8 Juni 2021
Penasihat hukum Jerinx (JRX), I Wayan "Gendo" Suardana, memastikan Nora akan membayar denda Rp 10 juta agar JRX bisa bebas 8 Juni 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
"Hal-hal lain nanti kami akan sampaikan ke media lebih lanjut," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Jerinx akan bebas 8 Juni 2021 setelah menyelesaikan pembayaran pidana denda.
"Kalau dia (Jerinx) bayar denda Rp 10 juta bebasnya 8 Juni. Kalau subsidairnya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar bebasnya 8 Juli 2021," jelasnya.
Dikatakan Jamaruli, Jerinx bisa bebas lebih cepat dengan menjalani asimilasi.
Itu bila putusannya segera diserahkan ke lapas. Nantinya lapas bisa melakukan sidang untuk pelaksanaan asimilasi.
"Bisa asimilasi itu diterima minggu depan. Dia dapat menjalani tahanan rumah dalam program asimilasi sesuai Permenkumham, apabila persyaratannya lengkap," tuturnya.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi JPU dan Terdakwa Jerinx, Gendo: Kemungkinan JRX Bebas Bulan Ini
Di sisi lain, terkait telah turunnya putusan kasasi dari MA yang menolak kasasi para pemohon itu, maka putusan perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian putusan yang dilaksanakan yaitu putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum pun telah melaksanakan eksekusi pidana badan berupa pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap Jerinx.
"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan sehingga pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa. Sudah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto. (*)