Berita Denpasar
Tim Hukum Bayar Denda Rp 10 Juta di Kejari Denpasar, Jerinx Terlepas dari Hukuman Subsider
Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu 2 Juni 2021.
Kedatangan tim hukum yang dikomandoi oleh I Wayan Gendo Suardana ini untuk membayarkan denda subsider Rp 10 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
"Kami akan membayarkan denda Rp 10 juta. Sebagaimana putusan majelis hakim, bahwa Jerinx dipidana penjara selama 10 bulan, dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," jelas Gendo sebelum menyerahkan uang pembayaran denda di Kejari Denpasar.
Pihaknya menjelaskan, pembayaran dilakukan secara penuh dan tunai.
Baca juga: Denda Telah Dibayar Lunas, Jerinx Tidak Perlu Jalani Pidana Subsider
Di mana sebagian uang tersebut berasal dari publik atau masyarakat dengan jumlah Rp 5.192.000.
Sisanya berasal dari keluarga dan istri Jerinx.
"Kami akan segera bayarkan untuk pengurusan pembebasan Jerinx. Kami membayar dengan uang tunai pecahan Rp 100 sampai Rp 100 ribu. Kami tidak bermaksud mengencilkan atau menganggap remeh. Uang ini utuh kami setorkan tanpa bermaksud apapun. Tapi uang ini yang dikumpulkan para simpatisan dan masyarakat untuk Jerinx," jelasnya.
Gendo menyebutkan, uang donasi yang dikumpulkan para simpatisan ini dihasilkan dari kegiatan ngamen, membuat konser mini serta menjual merchandise.
"Kami tidak boleh menafikkan solidaritas dari publik. Jadi kami biarkan utuh tidak ditukar. Bukan bermaksud mempersulit pihak kejaksaan, tapi kami menyerahkan apa adanya," paparnya.
Ditanya mengenai kapan bebasnya Jerinx, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas Kerobokan seusai membayar denda subsider.
"Untuk kepastian keluarnya (bebas) Jerinx nanti kami akan koordinasi dengan pihak lapas seusai melakukan pembayaran denda. Tapi pegangan kami ada dua, yakni dari pernyataan Kakanwil Hukum dan HAM Bali, bahwa akan keluar 8 Juni 2021. Atau menggunakan hitungan 10 bulan penjara. Jadi hitungannya 12 Agustus 2020 ditahan, maka paling lambat 11 atau 12 Juni akan bebas. Tapi kalau ada remisi atau asimilasi itu akan lebih awal keluarnya," katanya.
Dengan telah lunas dibayar, maka penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak akan menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim.
"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo seusai melakukan pembayaran.
"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukkan kuintansi pembayaran asli ke awak media.
Baca juga: BREAKING NEWS - Datangi Kejari Denpasar, Tim Hukum Jerinx Bayarkan Denda Subsider Rp 10 Juta
Nantinya, kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dengan demikian Jerinx tidak perlu menjalani pidana subsider 1 bulan kurungan, karena sudah terbayarkan lunas.
"Kuitansi asli ini akan kami serahkan ke lapas dan copy-an akan kami pegang. Setelah itu pihak lapas dan kami akan memastikan sisa berapa lama lagi Jerinx menjalani pidana dari 10 bulan penjara," paparnya.
Mengenai kapan bebasnya Jerinx, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lapas Kerobokan. "Jadi kami masih belum tahu, karena kami harus koordinasi dengan lapas. Besok kami akan sampaikan, karena pihak lapas yang paham soal itu," kata Gendo.
Ditanya setelah keluar apa rencana yang dilakukan Jerinx, dikatakan Gendo, kliennya terlebih dahulu akan menjalani prosesi malukat.
"Kalau bebas nanti Jerinx akan malukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," katanya.
"Beberapa saat lalu sudah diserahkan. Terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx melalui penasihat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan. Yaitu denda sejumlah Rp 10 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto ditemui seusai penyerahan uang di Kejari Denpasar.
Dengan telah dibayarkan denda Rp 10 juta itu, kata Luga, maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan 1 bulan yang dijatuhkan terhadap Jerinx tidak perlu dijalani.
"Selanjutnya uang denda ini akan kami serahkan ke bidang pembinaan untuk disetor ke kas negara," kata mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.
Mengenai kapan jangka waktu bebasnya Jerinx, Luga menyatakan, itu merupakan kewenangan Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pihaknya akan segera menyampaikan, Jerinx telah membayar lunas denda tersebut.
"Nanti tugas kami menyampaikan, bahwa yang bersangkutan (Jerinx) sudah membayar denda. Karena sudah menjadi terpidana warga binaan dari lapas, maka kewenangan kapan yang bersangkutan bebas, itu wilayah Kanwil Hukum dan HAM atau Lapas Kerobokan," ucapnya.
"Ini adalah eksekusi terakhir terhadap dendanya saja. Kalau pidana penjaranya sudah dilakukan eksekusi. Makanya status Jerinx menjadi terpidana," tutup Luga. (*).
Baca juga: Gendo Pastikan Nora Bayar Denda Rp 10 Juta, Hasil Patungan Simpatisan, Jerinx Bisa Bebas 8 Juni 2021
Kumpulan Artikel Denpasar