Adi Sumiarta kembali menegaskan, bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari Jerinx sendiri.
Melainkan keinginan simpatisan Jerinx agar ia bisa segera bebas. "Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx melalui tim penasihat hukumnya telah melunasi pidana denda subsider Rp 10 juta.
Dengan demikian ia tidak perlu menjalani subsider kurungan selama 1 bulan.
Pun dengan telah dibayarkan denda subsider ini, Jerinx dipastikan akan bebas tanggal 8 Juni 2021 setelah menjalani vonis 10 bulan penjara sebagaimana putusan majelis hakim.
"Sesuai putusan Mahkamah Agung, kasasi para pihak ditolak. Jadinya mengacu pada putusan banding PT Denpasar yang memvonis Jerinx dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Sehingga tanggal 8 Juni ini seharusnya keluar, kalau sudah dibayarkan subsidernya," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Simpatisan JRX Serahkan Donasi ke Keluarga Jerinx untuk Bayar Subsider
Terkait pengamanan saat Jerinx keluar, pihaknya mengatakan tidak ada pengamanan yang berlebihan dan sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku.
"Kami sudah prosedur tetap soal itu (pengamana). Bukan hanya terhadap Jerinx saja, tapi berlaku untuk semua napi yang akan bebas. Tetap ada pengamanan, tapi tidak berlebihan," papar Jamaruli.
Lebih lanjut Jamaruli mengatakan, selama di penjara Jerinx berkelakuan baik, dan sering terlibat dalam hal-hal positif seperti bergabung band di Lapas Kerobokan.
"Ya memang keahliannya dia di situ, dan dia terlibat di band Antrabes. Jerinx terlibat menyanyi, bermain gitar. Saya pikir apa yang dilakukan Jerinx adalah hal positif dan berdampak pada warga binaan lainnya," ucapnya. (*)