Berita Bali

Simpatisan JRX Serahkan Donasi ke Keluarga Jerinx untuk Bayar Subsider

seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Penyerahan donasi oleh Aliansi Bersama JRX dan diterima langsung oleh Nora Alexandra, istri JRX 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aliansi Kami Bersama JRX menyerahkan hasil donasi kepada istri I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), yakni Nora Alexandra, Selasa, 1 Juni 2021.

Donasi tersebut adalah upaya menggalang dana untuk menebus denda subsider yang dikenakan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Humas Aliansi Kami Bersama JRX, Made Krisna Bokis Dinata menjelaskan, seluruh hasil donasi ini dikumpulkan sebagai bentuk inisiatif terkait denda subsider yang dibebankan kepada Jerinx.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Jerinx dalam kasusnya mengkritik organisasi IDI dan divonis 10 bulan penjara, denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan, bukanlah atas kepentingan pribadi.

Baca juga: Gendo Pastikan Nora Bayar Denda Rp 10 Juta, Hasil Patungan Simpatisan, Jerinx Bisa Bebas 8 Juni 2021

Sambungnya, apa yang suarakan Jerinx dalam kritiknya kepada IDI adalah keresahan masyarakat banyak.

"Maka ketika JRX harus menanggung beban denda, maka kami juga bersolidaritas untuk membantunya.

Ini bukan perihal mampu tidak mampunya seorang JRX membayar denda subsider, namun lebih tepatnya adalah solidaritas sebab apa yang disuarakan JRX adalah menyangkut kepentingan masyarakat luas," tutur Bokis dalam acara konferensi pers di Sekretariat Bersama Walhi Bali.

Ketua tim penasihat hukum Jerinx, I Wayan "Gendo" Suardana yang juga hadir menjelaskan, jika tim penasihat hukum sedang mengurus segala administrasi dari kliennya tersebut.

Ia mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga Jerinx, dan akan segera melengkapi berkas-berkas, serta membayar subsider yang dibebankan kepada Jerinx.

"JRX akan bebas bulan ini setelah berkas lengkap kami kumpulkan kepada pihak Kejati Bali" tegasnya.

Sementara itu, Nora Alexandra mengapresiasi apa yang dilakukan oleh simpatisan Jerinx dan masyarakat utamanya yang mendukung suaminya, baik secara moril maupun materiil.

Nora pun tidak henti mengucapkan rasa terima kasihnya atas solidaritas yang diberikan kepada suaminya selama menjalani hukuman.

"Terima Kasih atas semua solidaritas yang kawan-kawan dan semua masyarakat lakukan terhadap suami saya" ungkap Nora.

Jumlah uang donasi yang dikumpulkan oleh Aliansi Kami Bersama JRX sebesar Rp 5.192.000.

Baca juga: Jerinx Segera Bebas, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kalau Bayar Denda Rp 10 Juta Bebasnya 8 Juni

Donasi ini dikumpulkan dengan menggelar pelbagai aktivitas seperti ngamen, membuat konser amal serta penjualan merchandise.

Donasi tersebut langsung diserahkan dan diterima oleh Nora. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved