TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) mengabaikan hak asimilasinya untuk keluar lebih cepat dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
Jerinx tetap menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh.
Dengan demikian, Jerinx yang terjerat kasus “IDI Kacung WHO” ini akan bebas murni pada Selasa, 8 Juni 2021.
Hari ini, Jumat 4 Juni 2021, Tim penasihat hukum Jerinx telah menyerahkan tanda terima pembayaran (kuitansi) dari Kejari Denpasar ke pihak Lapas Kelas II A Kerobokan.
Sebelumnya pada Rabu 2 Juni 2021 tim kuasa hukum Jerinx membayar pidana subsider Rp 10 juta di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
I Wayan Adi Sumiarta, selaku anggota tim hukum Jerinx menjelaskan, penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan.
"Ini bukti tanda terima pembayaran denda," ujar Adi Sumiarta sembari menunjukkan bukti tanda terima pembayaran denda yang sudah ditandatangan oleh Kasi Binadik kepada awak media.
Lebih lanjut Adi Sumiarta menjelaskan, saat menyerahkan tanda terima tersebut, ia juga meminta kepastian terkait tanggal bebasnya Jerinx.
Menurut Kasi Binadik LP Kerobokan, JRX SID dipastikan bisa bebas pada tanggal 8 Juni 2021. "Ini informasi dari Kasi Binadik," ujarnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Datangi Kejari Denpasar, Tim Hukum Jerinx Bayarkan Denda Subsider Rp 10 Juta
Baca Juga: Lunas, Tim Hukum Jerinx Telah Bayar Pidana Subsider Rp 10 Juta di Kejari Denpasar
Lebih jauh pihaknya menyampaikan, informasi dari Kasi Binadik, sebenarnya Jerinx bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya.
Namun penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu enggan menggunakan haknya tersebut.
Jerinx memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh.
"Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan," tegasnya.
Adi Sumiarta kembali menegaskan, bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari Jerinx sendiri.
Melainkan keinginan simpatisan Jerinx agar ia bisa segera bebas. "Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx melalui tim penasihat hukumnya telah melunasi pidana denda subsider Rp 10 juta.
Dengan demikian ia tidak perlu menjalani subsider kurungan selama 1 bulan.
Pun dengan telah dibayarkan denda subsider ini, Jerinx dipastikan akan bebas tanggal 8 Juni 2021 setelah menjalani vonis 10 bulan penjara sebagaimana putusan majelis hakim.
"Sesuai putusan Mahkamah Agung, kasasi para pihak ditolak. Jadinya mengacu pada putusan banding PT Denpasar yang memvonis Jerinx dengan pidana penjara selama 10 bulan, denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Sehingga tanggal 8 Juni ini seharusnya keluar, kalau sudah dibayarkan subsidernya," terang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Simpatisan JRX Serahkan Donasi ke Keluarga Jerinx untuk Bayar Subsider
Terkait pengamanan saat Jerinx keluar, pihaknya mengatakan tidak ada pengamanan yang berlebihan dan sesuai dengan prosedur pengamanan yang berlaku.
"Kami sudah prosedur tetap soal itu (pengamana). Bukan hanya terhadap Jerinx saja, tapi berlaku untuk semua napi yang akan bebas. Tetap ada pengamanan, tapi tidak berlebihan," papar Jamaruli.
Lebih lanjut Jamaruli mengatakan, selama di penjara Jerinx berkelakuan baik, dan sering terlibat dalam hal-hal positif seperti bergabung band di Lapas Kerobokan.
"Ya memang keahliannya dia di situ, dan dia terlibat di band Antrabes. Jerinx terlibat menyanyi, bermain gitar. Saya pikir apa yang dilakukan Jerinx adalah hal positif dan berdampak pada warga binaan lainnya," ucapnya. (*)