Berita Buleleng

TERKINI Ni Putu RS Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Buleleng, Ngaku Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga dengan ciri-ciri habis melahirkan, dia adalah Ni Putu RS.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka Ni Putu RS, pelaku pembuang mayat bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng akhirnya menemui titik terang.

Polisi telah berhasil mengamankan ibu sekaligus pelaku pembuang bayi tersebut. Dia adalah Ni Putu RS (22), warga asal Banjar Dinas Munduk Tengah. 

Mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu ditangkap di kediamannya pada Kamis 3 Juni 2021 lalu.

Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya warga dengan ciri-ciri habis melahirkan, dia adalah Ni Putu RS.

Berangkat dari informasi itu lah, polisi bergegas melakukan penyelidikan dan menginterogasi Ni Putu RS.

BREAKING NEWS: Penemuan Mayat Bayi Tanpa Kedua Tangan di Buleleng, Ada Kain dengan Gumpalan Darah

UPDATE Penemuan Orok Bayi di Pantai Sanur Denpasar, Polisi Kembangkan Kasus dan Buru Pelaku

Ada Luka Robek di Dada dan Punggung Bayi yang Ditemukan di Buleleng

Hingga di hadapan polisi, Ni Putu RS mengakui jika dirinya lah yang telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. 

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin 7 Juni 2021 mengatakan, Silvia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya, pada Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 wita.

Saat dilahirkan, Ni Putu RS mengaku bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil diluar nikah, Ni Putu RS kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukan ke dalam tas belanja berwarna hijau, lalu keesokan harinya dibuang tepat di depan gang rumahnya. 

Mengingat bayi itu dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Ni Putu RS dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan. 

Disinggung terkait penyebab hilangnya kedua tangan dari bayi tersebut, AKBP Sinar mengaku masih menunggu hasil autopsi pihak Forensik RSUD Buleleng.

Namun berdasarkan keterangan tersangka Ni Putu RS, saat dilahirkan anggota tubuh dari bayi malang tersebut dalam keadaan lengkap. 

Selama mengandung, kedua orangtua Ni Putu RS kata AKBP Sinar, tidak mengetahui jika putrinya dalam keadaan hamil.

Bayi yang dikandung oleh Silvia itu merupakan hasil hubungan dengan mantan pacarnya.

"Jadi tersangka statusnya sudah putus dengan pacarnya, sehingga tersangka berusaha menutupi kehamilannya ini dari orangtuanya. Kami tentu akan memeriksa mantan pacarnya itu, untuk mengetahui apakah saat tersangka hamil diketahui atau tidak," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved