Hasilnya ditemukan 6 paket sabu siap edar yang terdakwa simpan di kantong celana.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa di Pemogan.
Petugas kembali menemukan 7 paket sabu.
Baca juga: Tukang Las di Denpasar Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Dituntut 11 Tahun Penjara
Total ada 13 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 11,85 gram.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik itu milik Pak De yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.
Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir dan bertugas menempel sabu sesuai perintah Pak De dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Terdakwa mengatakan, telah bekerja dengan Pak De selama dua pekan sebagai kurir atau penempel sabu.
Selama bekerja terdakwa sudah menempel sabu di 70 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung.(*).
Baca juga: Edarkan 93 Paket Sabu di Wilayah Badung, Kadek Budiarta Dituntut 12 Tahun Penjara
Kumpulan Artikel Bali