TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penumpang yang datang dari luar Bali disinyalir banyak yang tidak diturunkan di Terminal Tipe A Mengwi.
Pasalnya dari pantauan pihak terminal banyak sekali ditemukan bus yang mengangkut penumpang tidak masuk ke Terminal atau Ngeblong.
Kondisi itu pun kini mulai menjadi perhatian pihak terminal Mengwi.
Pasalnya Perusahaan Otobus (PO) itu sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH tak menampik hal tersebut.
• Imbas Pandemi di Bali, Dari 30 Armada yang Dimiliki Purnayasa Trans Kini Hanya Tinggal 15 Unit Bus
• Rombongan Bus Mulai Datang ke DTW Tanah Lot Tabanan, Kunjungan Mulai Meningkat Saat Libur Lebaran
Pihaknya mengaku dari pantauan beberapa hari terakhir ada beberapa bus yang Ngeblong atau tidak masuk Terminal untuk menurunkan penumpang.
"Iya kami lagi melalukan pemantauan di terminal. Sudah kami temukan ada beberapa bus yang ngeblong," katanya Jumat 11 Juni 2021.
Proses pemantauan dilakukan secara masip.
Bahkan dibuat tiga pos untuk memantau bus yang ngeblong atau tidak masuk terminal Mengwi.
Dijelaskan pada Pos pertama, terdapat satu petugas yang memberikan kode melalui handy talky (HT) apakah Bus Antar Kabupaten Antar Kota (AKAP) ngeblong atau masuk ke dalam terminal.
Apabila melalui jalur Denpasar-Gilimanuk Bus AKAP tidak ke Yerminal dinyatakan Ngeblong dan apabila Bus AKAP memasuki jalur Terminal dinyatakan masuk.
Selanjutnya pada Pos dua terdapat 2 Petugas di depan Terminal Tipe A Mengwi yang bertugas melakukan dokumentasi dan memantau apakah Bus AKAP masuk ke dalam Terminal Mengwi untuk menurunkan penumpang atau tidak.
Apabila Bus
AKAP Ngeblong, maka petugas mendokumentasikan dan memberikan kode
melalui handy talky kepada petugas di pos 3, bahwa Bus AKAP Ngeblong.