"Memang kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat sangat kecil."
"Namun, sertifikat ini kan merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan pada tempat usahanya," ungkapnya.
Dikatakan, pengusaha akan rugi jika tidak memiliki CHSE.
Sebab, sertifikat ini akan menjadi rujukan bagi wisatawan ketika memilih akomodasi hotel maupun restoran.
“Wisatawan akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini,” ucapnya.
Sejatinya, mekanisme untuk memperoleh sertifikat CHSE tidak sulit.
Pemilik usaha hanya wajib menyiapkan sarana dan prasarananya.
Seperti, tersedianya tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai dengan luas wilayahnya, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan tentunya dari segi kebersihan tempat juga harus dijaga.
Dirinya pun mencontohkan, misalkan di restoran alat-alatnya harus bersih, hotel kebersihan kamarnya juga harus dijaga, begitu juga usaha atau tempat wisata lainnya.
Jika sudah ada pengajuan dari pengusaha nantinya akan ada tim yang melakukan penilaian.
"Jadi Sertifikat CHSE salah satu kewajiban pelaku usaha," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung