TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Perusahaan Otobus yang ada di Terminal Tipe A Mengwi Kabupaten Badung, ditemukan kecurangan.
Pasalnya beberapa bus kedapatan menaikkan penumpang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang didapat, ada bus yang menaikkan penumpang di belakang terminal.
Bahkan ada pula bus yang mencari penumpang di depan pintu keluar terminal Mengwi.
Baca juga: Ngaku Tak Punya Uang untuk Hari Raya, Fadjrin Nekat Curi Motor di Indekos Wilayah Mengwi Badung
Semua itu tentu melanggar aturan lantaran terminal sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyarankan membeli tiket di terminal dan naik pada jalur bus Antar Kota Antar Kabupaten (AKAP).
Kordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.
Pihaknya mengaku saat ini banyak menemukan PO yang nakal di Terminal Mengwi.
Baca juga: Seorang Wisawatan Lokal Asal Jakarta Alami Kecelakaan di Seminyak Badung
"Ada beberapa PO yang melanggar aturan memang. Bahkan kita lakukan pemantauan dari pagi," ujarnya Selasa 15 Juni 2021.
Dijelaskan, beberapa PO yang melanggar sudah langsung diberikan teguran dan tilang untuk memberikan efek jera kepada PO yang ada.
Dirinya mengatakan saat pemantauan pagi tadi ditemukan PO yang menaikkan kembali penumpang yang baru tiba di Mengwi.
Bahkan PO itu berusaha mengelabui petugas yang piket.
"Tadi pagi saya langsung melakukan pencegahan. Jadi saya langsung turun untuk menindak tegas PO yang curang-curang ini," bebernya.
Baca juga: KRONOLOGI Truk Ekspedisi Bawa 22 Paket Ganja Seberat 44 Kilogram Diamankan di Terminal Mengwi Badung
Lebih lanjut dirinya mengatakan pemberian tilang dilakukan dengan menyita surat-surat kendaraan dan akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar atas kesalahan yang dilakukan.
"Jadi nanti mereka (PO-red) disidangkan serta membayar denda sesuai dgn Pasal 302 UU LLAJ Th.2009 yakni bunyinya Kendaraan Bermotor Umum Angkutan org yang tidak berhenti selain di tempat yang telah di tentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat Pemberhentian ,atau melewati jaringan jalan selain yg ditentukan dlm Izin Trayek, dikenakan denda Rp250.000," tegasnya.
Baca juga: Disinyalir Banyak Adanya Pengoplosan Gas LPG di Badung, Begini Kata Pemkab
Pria asal Lombok itu juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap PO AKAP yang nakal dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
"Kalau ada yang melanggar lagi, tentu kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung