Berita Badung

UPDATE: Pelaku Begal di Bypass Munggu Badung Ngaku Uang Hasil Rampasannya Digunakan untuk Judi Togel

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Mengwi AKP I Nyoman Darsana, SH saat melihatkan pelaku begal di By Pas Munggu, yang diamankan Polsek Mengwi pada Rabu 16 Juni 2021.

Pada pukul 19.00 wita team opsnal polsek mengwi memperoleh informasi pelaku berada di wilayah Desa Pandak Gede.

Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di sebuah poskamling di lingkungan Banjar Taman Sari, Desa Pandak Gede," bebernya.

Dari hasil interogasi awal,  pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 05.00 wita di Jalan Bypass Munggu, tepatnya di depan cuci mobil Ananta.

"Sekira pukul 04.30 wita pelaku datang dari Canggu sampai di Jalan bypass Munggu. Pelaku melihat seorang pedagang tempe melintas di depannya.

Selanjutnya pelaku kemudian memepet korban sambil memberhentikan korban dan memaksa minta barang berharga dengan mengeluarkan parang," jelasnya

"Sementara pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya   maksimum 7 tahun penjara," imbuhnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Berita Terkini