Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar bersama instansi terkait melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas dan marka di beberapa ruas jalan.
Penertiban dilakukan di Jalan Cokroaminoto, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin serta Jalan Thamrin, Kamis 16 Juni 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, pelaksanaan penertiban ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan penertiban tersebut pihaknya melakukan penindakan sebanyak 17 kendaraan bermotor yang parkir di badan jalan termasuk pedagang bermobil.
Baca juga: Arus Balik Bakal Lebih Ketat, Dishub Denpasar Minta Pemudik Jangan Bawa Keluarga ke Bali
Ia mengatakan, kegiatan penertiban ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dan peduli keselamatan berlalu lintas.
“Karena sepanjang Jalan Cokroaminoto, Jalan Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman depan Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin dan Jalan Thamrin merupakan kawasan jalan protokol dan padat kendaraan,” kata Sriawan.
“Dengan adanya parkir sembarangan yang menggunakan sebagian badan jalan akan berdampak pada gangguan lalu lintas yakni kemacetan berlalu lintas,” imbuhnya.
Sriawan mengatakan, hingga saat ini pelanggaran masih didominasi pada salah parkir dan melanggar rambu lalu lintas.
Bagi yang melanggar, Dishub tetap mengenakan sanksi berupa tilang serta memberikan peringatan.
Dari 17 jumlah pelanggar sebanyak 14 kendaraan diberikan peringatan dengan penempelan stiker dan 3 orang dikenai tilang.
“Pada intinya ini untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar,” katanya.
Sriawan menambahkan untuk keselamatan berlalu lintas pihaknya juga mengharapkan kepada pedagang bermobil di badan jalan agar melakukan koordinasi dengan Perumda Pasar atau Pasar Desa Denpasar.
Baca juga: Permudah Akses Info Tilang hingga Konsultasi Hukum, Kejari Denpasar Luncurkan Layanan Digital
Sehingga bisa berjualan sesuai tempatnya, sehingga tidak di badan jalan menjajakan dagangannya.
Mengingat menjajakan dagangan di badan jalan sangat membahayakan keselamatan diri dan keselamatan pengguna jalan lainnya.(*).
Kumpulan Artikel Denpasar