Berita Bali

PPDB SMA/SMK di Bali Masuki Verifikasi Tahap I, Disdikpora Pastikan Tak Ada Siswa Tercecer

Penulis: Ragil Armando
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB SMA/SMK

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Bali jenjang SMA/SMK sudah berlangsung sejak Senin 14 Juni 2021 lalu.

Bahkan, saat ini tahapan PPDB masih verifikasi tahap I yakni, jalur yang bisa diikuti adalah jalur afirmasi, jalur inklusi dan jalur sertifikat prestasi yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 16 Juni 2021.

“Sekarang masih tahap I atau jalur untuk perpindahan orang tua, jalur afirmasi, dan jalur inklusi,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat dikonfirmasi, Kamis 17 Juni 2021.

Bahkan, proses verifikasi ini sendiri akan memakan waktu selama dua hari dan akan diumumkan pada Sabtu 19 Juni 2021 mendatang.

Baca juga: Jelang PPDB 2021, Puluhan Orang Tua Siswa Urus Surat Pindah Rayon di Disdikpora Denpasar

“Sekarang sedang diverif mana yang memenuhi kriteria mana yang tidak, hari Sabtu pengumumannya,” paparnya.

Ia menjelaskan bahwa usai tahap I nanti, pihaknya akan melanjutkan menuju tahap II yakni jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian dilaksanakan pada 21 hingga 23 Juni.

Lalu dilanjutkan pada Tahap III yang berasal jalur rangking nilai rapor dibuka 28 sampai 30 Juni mendatang.

"Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Juli 2021," tambahnya.

Pun begitu, Boy mengatakan bahwa Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I, nantinya tidak dibolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III.

Ini dilakukan sebagai bagian untuk memberikan kesempatan bagi semua lulusan SMP di Bali mendapatkan sekolah.

"Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah lulusan SMP yang akan melanjutkan ke SMA pada tahun ajaran 2021/2022 ini berjumlah 61.436 siswa dengan daya tampung 78.934 kursi.

Menurutnya, hal tersebut menjadi surplus 17.498 kursi yang mana menurut Boy tidak akan membuat ada siswa yang tercecer dalam PPDB kali ini.

“Kalau daya tampung lulusan SMP ada 61 ribu di seluruh Bali, kalau untuk daya tampung sekitar 17 ribu. Negeri dan swasta daya tampung mencukupi,” ungkapnya.

Baca juga: INFO Lengkap PPDB SMP di Denpasar Tahun 2021, Ini Syarat Jalur Prestasi yang Wajib Dipenuhi

Boy juga menegaskan bahwa antara SMA negeri dengan swasta tidak ada perbedaan perlakuan dari pemerintah.

Sehingga, bagi siswa yang tidak tertampung dalam sekolah negeri pihaknya mendorong agar melanjutkan pendidikannya ke sekolah swasta.

“Kita selama ini sama perlakuannya antara negeri dan swasta, dan orang tua siswa sudah bisa memandang mana swasta yang bagus, dan faktanya dari tahun ke tahun nggak begitu,” paparnya.

Secara keseluruhan, skema pendaftaran SMA dibagi menjadi lima jalur yakni Jalur zonasi sebanyak 50 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi sebanyak 15 persen,

Lalu, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5 persen, Jalur Sertifikat Prestasi sebesar 20 persen, dan Jalur Rangking Nilai Rapor sebesar 10 persen.

Sementara untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi yakni 10 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi yakni 30 persen,

Dan Jalur Sertifikat Prestasi yakni 15 persen, serta Jalur Ranking Nilai Rapor yakni 45 persen.

Perankingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur.

Misalnya jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.

"Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan," tambahnya. Pendaftaran secara online dilakukan pada portal PPDB Provinsi Bali dengan alamat https://bali.siap-ppdb.com,” ujarnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Pendidikan

Berita Terkini