Pertama para siswa bisa langsung mengakses web yang telah disediakan oleh pemerintah yakni di http://ppdb-tabananerabaru.com. Selanjutnya, peserta didik hanya tinggal memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri.
“Di sana siswa akan mengisi seluruh identitas dirinya dan melakukan unggah berkas dokumen persyaratan dengan format .jpeg atau .png. kemudian ukuran maksimal setiap dokumen 1 MB,” ungkapnya.
Seperti diketahui, untuk PPDB ada empat jalur yang diterapkan. Yakni jalur zonasi 65 persen, perpindahan orang tua 5 persen, Prestasi 15 persen, dan afirmasi 15 persen.