Ia mencontohkan bahkan masih banyak orangtua murid yang tidak mengunggah surat keabsahan atau surat pernyataan orangtua.
“Sebenarnya harus ada surat pernyataan orangtua. Surat keabsahan nggak diisi. Harusnya kan 2 dia surat pernyataan dan keabsahan berkas. Salah satu diunggah, ada materainya nggak diisi. Kan ada materainya, makanya ditolak,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki. Oleh sebab itu, pihaknya memberi batas hingga penurupan jalur prestasi pada 23 Juni.
“Oh Nggih, kan itu sampai jadwal. Kalau ditolak sekarang besok ulang lagi, masih ada kesempatan sampai terakhir,” paparnya
Ia menjelaskan, PPDB SMP dimulai dengan pendaftaran jalur prestasi pada 18-23 Juni 2021.
Jalur perpindahan orangtua pada 26-29 Juni. Jalur afirmasi pada 26-29 Juni. J
alur zonasi, baik umum maupun dampak Covid-19, pada 26-29 Juni 2021.
Untuk jadwal pengumuman lulus atau tidaknya yakni untuk jalur prestasi Jumat 25 Juni 2021 pukul 15.00 Wita, jalur perpindahan orangtua, afirmasi, dan zonasi pada Kamis (1/7) pukul 15.00 Wita.
Pendaftaran Ulang bagi Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan lulus di semua Jalur dilaksanakan Senin-Jumat, 5–9 Juli 2021 dengan cara mengunggah Surat Pernyataan Daftar Ulang pada situs https://denpasar. siap-ppdb.com.
Adapun daya tampung untuk masing-masing sekolah yakni SMPN 1 Denpasar sebanyak 240 siswa dengan 6 kelas, SMPN 2 sebanyak 400 siswa (10 kelas), SMPN 3 sebanyak 240 siswa (6 kelas), SMPN 4 sebanyak 400 siswa (10 kelas), SMPN 5 sebanyak 240 siswa (6 kelas), SMPN 6 sebanyak 360 siswa (9 kelas), SMPN 7 sebanyak 280 siswa (7 kelas), SMPN 8 sebanyak 320 siswa (8 kelas), SMPN 9 sebanyak 360 siswa (9 kelas), SMPN 10 sebanyak 240 siswa (6 kelas), SMPN 11 sebanyak 240 siswa (6 kelas), SMPN 12 sejumlah 240 siswa (6 kelas), SMPN 13 sebanyak 280 siswa (7 kelas), SMPN 14 sejumlah 240 siswa (6 kelas). (*).
Kumpulan Artikel Denpasar