Berita Denpasar

Mobil Plat Merah Parkir Sembarangan di Badan Jalan di Denpasar, 42 Kendaraan Ditindak

Penulis: Putu Supartika
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan dari Petugas Dinas Perhubungan Denpasar dan TNI Polri menempel surat melanggar parkir pada kendaraan yang menggunakan badan jalan di sejumlah titik Kota Denpasar, Senin 21 Juni 2021. Penertiban ini sebagai upaya mendukung kelancaran dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.

Pedagang bermobil ini menurutnya juga tak harus berjualan sendiri.

Pungutan Parkir di 16 Pasar Rakyat di Denpasar Rp 7 Miliar, Perumda Pasar Malah Rugi Rp 1.9 Miliar

Namun bisa menitipkannya kepada pedagang lain yang berjualan di pasar.

“Lebih baik juga jualannya dititipkan pada pedagang di pasar. Tidak harus jualan sendiri, nanti bagaimana sistemnya tinggal dikomunikasikan,” katanya.

Pihaknya mengaku penertiban ini bukan untuk mempersulit mereka berjualan.

Akan tetapi lebih pada menciptakan ketertiban lalulintas.

Sementara itu, selama penertiban yang digelar sejak 14 Juni 2021 lalu, pihaknya telah menjaring sebanyak 178 pelanggar.

Dimana digembosi sebanyak 1 kendaraan, teguran dan pemasang stiker peringatan 163 kendaraan serta 14 kendaraan ditilang. (*)

Berita Terkini