Pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk soal administrasinya.
Dia menjelaskan, dalam persyaratan administrasinya, pad proses pendaftaran jalur zonasi harus menyertakan KK (kartu keluarga). Dan jika ada peserta yang belum genap setahun tinggal di alamatnya sejak diberlakukan PPDB, maka harus dilampirkan surat keterangan dari Catatan Sipil.
“Untuk itulah KK yang terbit setelah tanggal 21 Juni 2020 wajib lampirkan surat keterangan dari catatan sipil,” tandasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan