TRIBUN-BALI.COM - Setahun lebih mengarungi masa pandemi, kasus Covid-19 di Indonesia tak juga mereda.
Lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir dilaporkan kembali meningkat.
Merespons hal itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan aturan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo langsung mengumumkan kebijakan PPKM Darurat tersebut hari ini.
Pemerintah beralasan, pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia beberapa pekan terakhir.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dilansir dari Kompas.com, dalam aturan PPPKM Darurat ini, salah satu syarat bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik adalah harus memiliki kartu vaksin Covid-19.
Kartu vaksin ini wajib ditunjukkan saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis, dan kereta api.
Syarat lainnya, jika menggunakan moda pesawat, harus membawa hasil PCR H-2 keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.
Berikut bunyi aturan tersebut:
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca juga: MAAF Isolasi Mandiri, Jalan Gatsu VI L Denpasar Ditutup hingga 5 Juli, Penghuni Disiapkan Sembako
Dari dokumen yang diterima Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021:
Aturan lengkap PPKM Darurat
Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).