Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo Putuskan PPKM Darurat. Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

TRIBUN-BALI.COM - Setahun lebih mengarungi masa pandemi, kasus Covid-19 di Indonesia tak juga mereda.

Lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir dilaporkan kembali meningkat.

Merespons hal itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan aturan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo langsung mengumumkan kebijakan PPKM Darurat tersebut hari ini.

Pemerintah beralasan, pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia beberapa pekan terakhir.

“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dilansir dari Kompas.com, dalam aturan PPPKM Darurat ini, salah satu syarat bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik adalah harus memiliki kartu vaksin Covid-19.

Kartu vaksin ini wajib ditunjukkan saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis, dan kereta api.

Syarat lainnya, jika menggunakan moda pesawat, harus membawa hasil PCR H-2 keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.

Berikut bunyi aturan tersebut:

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca juga: MAAF Isolasi Mandiri, Jalan Gatsu VI L Denpasar Ditutup hingga 5 Juli, Penghuni Disiapkan Sembako

Dari dokumen yang diterima Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021:

Aturan lengkap PPKM Darurat
Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.

Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Halaman
123

Berita Terkini