Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Gg. Babakan Sari VI C Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan beragam jenis narkotik yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan.
Berupa ganja seberat 23.247 gram netto, 488 gram netto hasish, 45 gram netto sabu, dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.
Juga uang sebesar Rp227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotik.
Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa itu, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO).
Rencananya, paket narkotik itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja perpaketnya sebesar Rp1 juta.
Sedangkan untuk paket narkotik lainnya belum diberitahu berapa upahnya. (*)