Berita Bali

3 WNA Rusia Lakukan Pemerasan Terhadap Pengusaha Asal Uzbekistan di Bali, 1 Tertangkap dan 2 Buron

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Press release kasus pemerasan oleh WN Rusia di Lobi Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa 6 Juli 2021.

"Dari informasi yang didapat pelaku sempat meminta uang sisa yang harus diserahkan kepada pelaku pada 1 Juli 2021,"

Polisi saat ini berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu kemudian, uang tunai Rp 20 juta, 1 lembar bukti pengakuan utang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban karena terpaksa.

Termasuk satu buah handphone iPhone, 1 buah STNK sepeda motor dan 1 buah tas kulit warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini