TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Arvin Edsa Banurea (24).
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Klungkung Perketat Pintu Masuk Klungkung, 143 Pengendara Diminta Putar Balik
Terdakwa kelahiran Maros, 24 April 1996 ini dijatuhi pidana karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu.
Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan I Made Yuliada dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 8 Juli 2021.
Terhadap putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima," ucap Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum.
Tanggapan yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Arvin.
Sementara itu dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Arvin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Atas perbuatannya, Arvin dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arvin Edsa Banurea dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan. Dan pidana denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Yuliada.
Ditangkapnya terdakwa Arvin berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada laki-laki sering melakukan transaksi narkotik di jalan Pulau Panjang, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Atas informasi itu petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan yang mengarah kepada terdakwa.
Alhasil terdakwa pun berhasil diringkus di depan sebuah toko Jalan Pulau Panjang, Jumat, 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 Wita.