Berita Bali

Kebijakan Baru PPKM Darurat di Bali: Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 WITA, Lampu Jalan Dipadamkan

Penulis: Ragil Armando
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali I Wayan Koster bersam Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Dany Putra, S. H., M. Si dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S. H saat melakukan patroli PPKM Darurat di kawasan Denpasar dan sekitarnya, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Ini dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.

"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mall, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita, tentunya ini diluar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Diluar itu, Saya ulangi lagi, jam operasinya sampai Pukul 20.00 Wita," tegasnya.

2. Jaga Pintu Masuk Denpasar-Badung

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Bali, maka akan dilaksanakan penyekatan-penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Badung.

Bahkan, penyekatan-penyekatan tersebut akan dijaga oleh aparat gabungan dari jajaran Kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat.

Ia menyebut bahwa penyekatan ini dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap mobilitas warga masyarakat, apakah benar-benar mengikuti, mentaati ketentuan tentang WFH dan WFO.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini juga mengatakan bahwa warga masyarakat yang memasuki Kota Denpasar, setelah diperiksa/ditanya di titik penyekatan, memang melakukan kerja dan kegiatan yang diperbolehkan dalam Surat Edaran Gubernur, maka tentunya akan diizinkan memasuki Kota Denpasar.

“Sebaliknya, jika di titik penyekatan itu ada warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar dan Badung, ternyata melakukan kegiatan atau pekerjaan yang menurut ketentuan seharusnya dilakukan dari rumah, maka akan dimohon untuk kembali ke rumah, dan melaksanakan pekerjaan dari rumah, tentunya dengan menghubungi pimpinan masing-masing,” katanya, Kamis 8 Juli 2021.

Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal melakukan pengetatan pintu masuk Bali yakni di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, dan Pelabuhan Benoa.

3. Padamkan Lampu di Tempat dan Jalan Umum Tertentu Pukul 20.00 WITA

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dilaksanakan, Pemerintah Provinsi Bali bakal melakukan pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat.

Salah satunya dengan mematikan lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita.

Ini dilakukan sebagai bagian dari menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid-19.

“Mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai Pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan Covid, maka Forkopimda dan juga Bupati/Walikota se-Bali melalui rapat evaluasi tadi malam telah menyepakati juga, lampu-lampu di tempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.

Pun begitu, ia menegaskan bahwa pemadaman lampu tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat Bali.

Halaman
1234

Berita Terkini