TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah kebijakan baru dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menurunkan kasus Covid-19 yang belakangan semakin meningkat hingga membuat khawatir banyak pihak.
Kebijakan itu merupakan hasil rapat evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat antara Gubernur Bali, Wayan Koster bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya, Sekda Provinsi Bali, Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati/Walikota se-Bali.
Rapat tersebut digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, pada Rabu 7 Juli 2021 malam.
“Rapat Evaluasi ini berlangsung dari Pukul 19.30 Wita sampai Pukul 22.00 Wita. Dalam rapat evaluasi ini, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Danrem 163/Wirasatya sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Kamis 8 Juli 2021.
Baca juga: Siap Tindak Pelanggar Prokes di Masa PPKM Darurat, Satpol PP Provinsi Bali Bentuk Tim Reaksi Cepat
Ia juga mengatakan bahwa dari hasil rapat tersebut ditemukan fakta di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19, dan juga meningkatnya BOR (Bed Occupancy Ratio) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit yang menangani Covid-19, baik BOR untuk ruang isolasi, maupun BOR ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan.
Dari evaluasi tersebut, pihaknya mengakui bahwa pelaksanaan PPKM Darurat di Bali belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan.
Padahal, menurutnya tujuan pemberlakuan PPKM Darurat ini adalah menekan penyebaran Covid melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk, karena kita tahu bahwa mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan. Di dalam SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 sudah diatur tentang Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, dan juga ketentuan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan sektor kritikal. Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Untuk itu, dari rapat tersebut pihaknya menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas, dan perlu dilakukan pengaturan kembali.
“Saya sampaikan beberapa kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Evaluasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali dan Bupati/Walikota se-Bali tadi malam,” ungkapnya.
1. Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 WITA
Kesepakatan itu, yakni, pertama, mengenai ketentuan mengenai kegiatan makan, minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. “Jadi dibuat setelah Rapat Koordinasi selesai,” ujarnya pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali ini.
Kemudian, dalam rangka pengendalian Covid adalah Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten/Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Lalu, jam operasional selain mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Selain Giat Penyekatan, Polisi di Bali Juga Ingatkan Bahaya Covid-19 dengan Mobil Pengeras Suara