Berita Bali

Kebijakan Baru PPKM Darurat di Bali: Jam Operasional Sampai Pukul 20.00 WITA, Lampu Jalan Dipadamkan

Penulis: Ragil Armando
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bali I Wayan Koster bersam Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Dany Putra, S. H., M. Si dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S. H saat melakukan patroli PPKM Darurat di kawasan Denpasar dan sekitarnya, Sabtu 3 Juli 2021 malam.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk membuka layanan karantina serupa di masing-masing wilayahnya.

“Kemudian yang gejala berat, harus ke rumah sakit. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali telah membuka karantina terpusat yakni di Hotel Ibis Kuta. Demikian juga Kabupaten/Kota diminta untuk membuka layanan karantina bagi warga masyarakat yang terpapar Covid-19,” paparnya.

Dewa Indra juga mengatakan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tentang pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, pihaknya juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam.

“Maka rapat evaluasi juga menyepakati akan dilaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan yang akan dilaksanakan setiap hari dan juga setiap malam oleh petugas gabungan, antara Polri, TNI, Satpol PP, dan Pecalang Desa Adat,” katanya.

Tidak hanya itu, sebagai upaya bersama untuk terus mengendalikan Covid, dan juga meningkatkan ketahanan masyarakat menghadapi Covid, ia mengatakan bahwa dalam rapat evaluasi menyepakati untuk terus meningkatkan vaksinasi kepada masyarakat.

6. Cairkan Dana Satgas Gotong royong

Berbagai cara dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di masa PPKM Darurat.

Salah satunya, dengan meminta Desa Adat di seluruh Bali untuk mengaktifkan kembali Posko Satgas Gotong Royong.

Posko Satgas Gotong Royong ini dilakukan guna melakukan upaya-upaya pengendalian mobilitas penduduk agar mentaati protokol kesehatan.

Untuk itu, pihaknya memastikan dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan untuk dialokasikan bagi penanganan Covid-19 di Bali.

“Untuk itu, Bapak Gubernur memberi arahan agar dana Desa Adat tahap tiga segera dicairkan, dan dapat dialokasikan untuk penanganan Covid,” papar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis 8 Juli 2021.

Bahkan, ia meminta masyarakat Bali untuk ikut menaati dan mensukseskan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini