TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Adiy Parwata (23) dituntut pidana bui selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemuda kelahiran Datah, Karangasem 31 Oktober 1997 ini dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di simpang empat Pasar Renon, Denpasar Selatan seusai mengambil tempelan sabu.
Surat tuntutan telah dibacakan JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 13 Juli 2021.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu di Denpasar, Julian Terancam 20 Tahun Penjara
Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Kami akan menanggapi tuntutan jaksa melalui pembelaan tertulis. Mohon waktu 1 minggu majelis hakim," pinta Bambang Purwanto selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha.
Sementara itu JPU Anom Rai menyatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Adiy Parwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca juga: Polair Polresta Denpasar Bersama Unit ATV Polda Bali Gelar Patroli Dengan Menyasar Pantai Nusa Dua
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, terdakwa dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menghukum terdakwa I Gede Adiy Parwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun, dipotong masa penangkapan dan penahanan. Dan pidana denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar Selatan, Minggu, 11 April 2021 sekira pukul 17.50 Wita.
Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkotik, bermula ketika terdakwa berkenalan dengan Eni melalui media sosial Facebook, dan diberikan nomor kontak WhatApss (WA).
Baca juga: UPDATE: 6 Orang Meninggal, Kasus Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 293 Orang
Dari perkenalan lalu terdakwa membeli narkotik jenis sabu seberat 0,2 gram untuk dikonsumsi sendiri.
Beberapa hari kemudian terdakwa dihubungi Eni, ditawari mengambil sabu dengan imbalan sabu sebanyak 0,4 gram.
Atas tawaran itu, terdakwa menyanggupi. Selanjutnya Eni memberikan alamat memgambil paket sabu yakni di tiang listrik yang ada di Jalan Pelabuhan Benoa.
Baca juga: Beroperasi Saat PPKM Darurat, 100 Toko Non Esensial Ditutup di Denpasar,162 Pengendara Diputar Balik
Terdakwa langsung menuju lokasi dan mengambil 1 paket sabu, lalu membawanya pulang ke rumah.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di simpang empat Pasar Renon, Jalan Tukad Yeh Aya, Renon Denpasar Selatan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
Terdakwa pun diperiksa dan digeledah. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan 1 paket plastik klip berisi sabu, seberat 5,11gram netto. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali