Berita Denpasar

Beroperasi Saat PPKM Darurat, 100 Toko Non Esensial Ditutup di Denpasar,162 Pengendara Diputar Balik

Dimana dalam pemantauan tersebut didapati 100 usaha atau toko non esensial yang masih buka.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Satpol PP Kota Denpasar
Pemantauan toko-toko non esensial di Kota Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas gabungan menggelar pemantauan pelaksanaan PPKM darurat di Denpasar pada Senin 12 Juli 2021.

Dimana dalam pemantauan tersebut didapati 100 usaha atau toko non esensial yang masih buka.

Sehingga keseratus toko tersebut pun ditutup paksa dan diberikan peringatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.

Baca juga: Berikan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Membutuhkan, Polresta Denpasar Sasar Wilayah Denpasar Timur

“Kami lakukan penutupan karena toko maupun tempat usaha tersebut masih tetap buka padahal sektor non esensial harus tutup 100 persen,” kata Sayoga.

“Kami akan terus lakukan monitoring dan semua akan kami sasar.

Jika ada sektor non esensial masih buka akan kami tutup,” imbuhnya.

Sementara itu, sebanyak 162 pengendara diminta putar balik di pos penyekatan pada pintu masuk ke Kota Denpasar.

Di pos penyekatan simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung sebanyak 34 pengendara diputar balik

Di pos simpang Jalan Kemuda–Jalan Nangka juga diputar balik sebanyak 34 pengendara.

Untuk di Pos Penatih sebanyak 14 orang pengendara diputar balik dan dua orang dibina karena tak memakai masker dengan benar.

Pada pos penyekatan Jalan Gunung Salak petugas juga memutar balik sebanyak 37 orang pengendara.

Serta di pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda, 43 pengendara juga diminta putar balik dan satu orang didenda karena tak memakai masker.

Serta di simpang Tohpati dua orang diberikan peringatan karena menggunakan masker di dagu.

Baca juga: PPKM Darurat, 4 Titik Pos Penyekatan di Denpasar Terpantau Ramai Lancar

Pihaknya juga terus memberikan kepada imbauan kepada toko-toko non esensial agar tak beroperasi selama PPKM darurat. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved